Tentu kita tidak berprasangka macam-macam pada Walikota Bandung Yana Mulyana yang tertangkap OTT oleh KPK selain dugaan suap pengadaan CCTV. Maksudnya terkait dengan kasus penghancuran Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas 149 dan operasi gerai Indomaret milik PT Indomarco. Butuh pendalaman.
Hanya terkejut atas penangkapan Walikota beserta personal Pemkot lainnya. Artinya ada kerawanan "perilaku" dalam melancarkan suatu kegiatan bisnis. Munculah pertanyaan apakah dalam kasus Cihampelas 149 Pemkot Bandung benar-benar bersih ? Tentu pertanyaan itu menjadi wajar mengingat betapa anehnya Indomaret dapat mulus beroperasi. Padahal bangunan itu berdiri di atas puing-puing penghancuran sebuah Masjid. Bangunan Cagar Budaya.
Keanehan konkritnya adalah penghancuran bangunan Masjid Cagar Budaya itu merupakan perbuatan pidana yang abai dilaporkan oleh Pemkot, lalu pembangunan gerai Indomaret melanggar Peraturan Pemerintah karena tidak memiliki PBG dan SLF. Sejak awal semestinya Pemkot Bandung telah benar-benar menyegel proses pembangunan. Namun tidak. Lalu operasi Indomaret yang semestinya berdasarkan PP No 6 tahun 2021 yang memberi kewenangan besar pada Pemkot justru tidak digunakan. Indomaret menjadi sangat leluasa beroperasi.
Wajar warga Bandung menjadi bertanya kemana Pemkot ? Mengapa begitu lunak ?
Hari Sabtu kemarin "Emak-Emak Sunda Bergerak" melakukan aksi di Cihampelas 149 mendesak Pemkot untuk mengambil langkah tegas : Tutup, Segel dan Bongkar Indomaret. Mereka tidak puas atas sikap lembek Pemkot yang hanya menempelkan stiker pemberitahuan bahwa bangunan Indomaret tidak memiliki PBG dan SLF. Itu bukan penyegelan.
Emak-emak menempelkan stiker "Segel Bukan Basa Basi" dan "Kawasan Masjid Cagar Budaya" lalu berbagai tulisan dibentangkan "Pemkot Jangan Ragu Bertindak Untuk Menutup Indomaret", "Pemkot Bandung Sudah Melanggar Perda dan UU Cagar Budaya", "Moral Pemkot Bandung Recehan !!", "Indomaret Malu Dong Berusaha di atas Bangunan Ilegal", "Tempat Ibadah ditukar dengan Rp", dan "Basmi Mafia Tanah dan Mafia Bisnis, Mak Mak Siap !!".
Dua bentangan spanduk besar bertuliskan "Segel, Tutup, Bongkar Indomaret Pelanggar Hukum" dan "Selamatkan Tanah Rakyat Dari Konglomerat Serakah".
Aksi seperti diakhiri dengan shalat dhuhur berjama'ah di lahan parkir tempat dahulu berdiri bagian dari Masjid Jamie Nurul Ikhlas.
Satu hari sebelum aksi, ternyata Walikota Yana Mulyana tertangkap tangan KPK dan kini Walikota dijabat oleh Sekda Kota Bandung H. Ema Sumarna, M.Si. Tantangan bagi Pj Walikota adalah segera menyegel dan menutup kegiatan Indomaret yang sangat jelas tidak berizin usaha. Menggunakan bangunan yang tidak berizin pula. Kang Yana gagal tunaikan kewajiban. Entah Kang Ema.
Pemkot harus membuktikan kebersihan diri dari dugaan keterlibatan dalam permainan. Segel, tutup dan bongkar bangunan Indomaret. Tuntutan Emak-Emak Sunda Bergerak itu harus dan bisa dilakukan oleh Pemkot. H Ema harus segera perintahkan instansi yang berwenang untuk melakukan tindakan penyegelan, penutupan dan pembongkaran. DPRD Kota Bandung telah memberi sinyal untuk menyetujui. Indomaret harus dihentikan.
Skandal Indomaret harus dibongkar. Dimulai sejak tindakan sewenang-wenang PT KAI. Atas nama penertiban mengobrak-abrik area bersama pasukan preman. Tanpa hukum. Seperti menganggap Bandung sebagai daerah cowboy dengan sheriff yang lemah.
Kang Yana Walikota Gerindra ditangkap KPK ada bau "mafia" disana. Kebersihan Pemkot Bandung diragukan. Lalu bagaimana dengan "Skandal Indomaret" ? Ini menjadi pertanyaan serius. Emak-emak Sunda mulai bergerak. Esok lusa nampaknya gerakan rakyat Bandung sulit untuk dibendung.
by M Rizal Fadillah
(Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
Bandung, 16 April 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar