JAKARTA- Fakta pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, ternyata menjadi pemicu pembunuhan keji itu terjadi. Fakta ini terungkap dalam persidangan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Duduk sebagai ketua majelis Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Hakim awalnya membacakan keputusan banding yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan di mana Putri tetap dihukum 20 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Majelis hakim kemudian menjelaskan mengapa banding yang diajukan Putri Candrawathi ditolak.
Menurut hakim, Putri bersalah karena tidak mencegah suaminya melakukan tindakan keji kepada Yosua.
“Sedangkan dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini, pembanding Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua,” ujar hakim Ewit, seperti Dilansir dari Insertlive.
Lebih lanjut, hakim juga menyebut Putri Candrawathi menjadi pemicu dari pembunuhan Yosua pada Juli 2022 lalu itu.
“Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo,” tutup hakim Ewit.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar