Aceh Timur | ATARAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan. Persiapan yang dilakukan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres.
KIP Aceh Timur melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di bantu oleh Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Idi Rayeuk,. Minggu 12 Febuari 2023. Resmi melantik anggota Pantarlih untuk 35 desa yang berada dalam wilayah Kecamatan idi Rayeuk.
Petugas Pantarlih yang resmi di lantik hari ini berjumlah 24 orang, acara pelantikan anggota Pantarlih bertempat di Aula Kecamatan Darul Ihsan. Kabupaten Aceh Timur. Dari Pukul 09.00 Wib, sampai selesai.
Dan 24 petugas Pantarlih sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Darul Ihsan.
Menurut pantuan awak media Aula Kecamatan Darul Ihsan, acara pelantikan anggota Pantarlih berjalan sukses dan lancar.
Pak Camat Darul Ihsan juga berharap" kepada Pantarlih yang sudah di lantik semoga bisa bekerja sebaik baiknya dalam menyukseskan pemilu 2024 mendatang".
Dari keterangan Kordinator PPS. Kecamatan Darul Ihsan, Muchtar" Ia bang hari ini Pantarlih di lantik, dan Anggota Pantarlih yang kami lantik berjumlah 24 orang, dalam lingkup 16 Desa yang berada dalam Kecamatan Darul Ihsan. Dan ini juga kami lakukan apel kesiapan dulu.
Lanjut Muchtar" Habis melakukan Apel anggota Pantarlih, Juga akan mendapat Bimbingan Teknis ( Bimtek) dan sesuai arahan dari KIP dan juga PPK". Tutup Muchtar.
Apa itu Pantarlih :
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Tugas Pantarlih
Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.// Iqbl**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar