Sidang Perdana Secara Virtual Selasa 24/01/2023.
Pidie Jaya, ATARAKYAT - Samsul Bahri Terdakwa korupsi pengelolaan tagihan rekening pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu, Pidie Jaya didakwa telah menyebabkan kerugian negara Rp712 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Herdiansyah dan Tabah Santoso dari Kejari Pidie Jaya dalam pembacaan Surat Dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan ketua majelis Teuku Syarafi, Selasa (24/1/2023).
Persidangan dimulai pada pukul 14.00, Wib dengan agenda sidang pembacaan Surat Dakwaan dengan hakim majelis Teuku Syarafi (Ketua majelis), Elfama Zain dan Ani Hartanti (Hakim anggota), Panitera Rahmi Yanti.
Dan jaksa penuntut umum, andri herdiansyah .S.H.,M.H (Kasi Pidsus), Tabah santoso.S.H., M.H., dan Rico Adrian, S.H.
Dakwaan penuntut umum, mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Mereudu telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan Tahun 2016 sampai dengan 2020.
Dalam pengelolaan keuangan tagihan rekening pelanggan PDAM seharusnya masuk ke rekening PDAM sebagai pendapatan daerah. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. "Sehingga memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan atau orang lain yang merugikan PDAM itu sendiri sebagai perusahaan daerah," sebut Penuntut Umum Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 serta perubahannya tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan Penuntut Umum. Terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.
Agenda berikutnya eksepsi pada hari senin tanggal 30 januari 2023.
Publish/ Editor : Iqbl**
Photo : Kejari Pidie Jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar