Aceh Timur, ATARAKYAT - Panwascam Kecamatan Idi Rayeuk telah melakukan perpanjangan masa pendaftaran (umum) bagi calon PKD di Desa Gureb Blang, Keutapang Mameh, dan juga Desa Seunebok Tutong. Karena Desa tersebut belum mencukupi kouta 2 x kebutuhan persyaratan yang berlaku dalam peraturan perekrutan, Selasa 24 Januari 2023.
Adapun perpanjangan masa pendaftaran PKD ini dilakukan agar masyarakat ataupun pemuda - pemudi bisa segera melakukan pendaftaran ke kantor panwas Kecamatan Idi Rayeuk, tepat nya di Desa Kuta Blang idi Rayeuk.
Dalam pendaftaran calon PKD yg sifatnya umum ini, peserta bebas untuk mendaftar, baik itu laki laki maupun perempuan, dan berkas pendaftarannya bisa di antar langsung ke kantor Panwas Kecamatan Idi Rayeuk.
Menurut keterangan Humas Panwascam idi rayeuk, Muis, " perpanjangan pendaftaran calon peserta PKD ini karena untuk peserta dalam tiga Desa tersebut belum memenuhi kuota 2x kebutuhan".
"Lanjut Muis perpanjangan pendaftaran calon PKD juga di buka khusus Perempuan untuk Desa Tepin Batee, Seunebok Tuha, dan Juga Desa Kp.baroe. Karena bagi peserta dalam tiga Desa tersebut belum mencapai kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam perekrutan calon peserta PKD.
Dan perpanjangan pendaftaran PKD ini di buka mulai Tanggal 24, Januari, 2023 sampai dengan tanggal 26, Januari 2023.
Dengan di tambahnya perpanjangan pendaftaran PKD ini, semoga masyarakat yang berminat agar segera melakukan pendaftaran di kantor Panwascam Kecamatan, tutup Muis.
Publish/ Editor : Iqbal**
Photo : Humas Bawaslu Kecamatan Idi Rayeuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar