Bahasa Jurnalistik antara Fakta dan Pakta - ATA RAKYAT

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 13 Februari 2023

Bahasa Jurnalistik antara Fakta dan Pakta

FOTO : Dok Maspril Aries

Oleh : Maspril Aries
Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi

Pada Jumat, 15 Mei 2020 saya membaca berita di media daring dengan judul “Salurkan Bantuan, Kades dan Lurah di Sekayu Teken Fakta Integritas.” Setelah membaca berita tersebut terasa ada yang janggal atau mengganggu pikiran dari judul sampai isi berita tersebut.

Setelah membaca ulang ternyata kejanggalan tersebut ada pada ketidaktepatan pilihan kata pada judul berita dan juga dalam tubuh berita. Ketidaktepatan pilihan kata (diksi) tersebut, terdapat pada kata “Fakta” seharusnya menggunakan kata “Pakta.”

Ketidaktepatan diksi dalam ragam bahasa jurnalistik tersebut ternyata bukan hanya pada satu media massa atau media daring. Setelah ditelusuri ada lebih dari 10 media daring melakukan kesalahan yang sama. Media tersebut melakukan kesalahan atau ketidaktepatan berjemaah.

Berita tersebut seharusnya isinya tentang penandatanganan “Pakta Integritas” yang ditandatangani pada lurah dan kepala desa (Kades) di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Namun media-media tersebut menulisnya “Fakta Integritas.” Kata “pakta” dan “fakta” memiliki arti yang berbeda.

Mari kita buka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kata “fakta” memiliki arti “hal (keadaan, peristiwa) yang merupakan kenyataan; sesuatu yang benar-benar ada atau terjadi.” Kata “pakta” artinya “perjanjian, persetujuan.” Dulu pada zaman perang dingin antara Amerika Serikat dengan Uni Sovyet dikenal adanya negara-negara di Eropa yang tergabung dengan NATO dan Pakta Warsawa.

Menurut ahli bahasa Gorys Keraf, pilihan kata tidak hanya mempersoalkan ketepatan pemakaian kata, tetapi juga mempersoalkan apakah kata yang dipilih itu dapat diterima atau tidak. Dalam bahasa jurnalistik, setiap kata harus memiliki makna. Persoalan ketepatan kata juga akan berkaitan dengan masalah makna kata dan kosa kata. Ketepatan makna kata menuntut kesadaran penulis atau pembicara untuk mengetahui hubungan antara bahasa (kata) dan referensinya.

Pada bahasa jurnalistik, diksi kerap bersinggungan dengan masalah pemakaian kata bersinonim berarti kata yang sejenis, sepadan, sejajar, serumpun, dan memiliki arti yang sama. Ada kata-kata bersinonim ada yang dapat saling menggantikan ada pula yang tidak. Kata “fakta” tidak bersinomi dengan kata “pakta.”

Untuk menyebutkan media daring mana saja yang melakukan ketidaktepatan diksi dalam menulis berita berjudul “Salurkan Bantuan, Kades dan Lurah di Sekayu Teken Fakta Integritas” silahkan menggunakan mesin pencari di internet dengan memasukkan judul berita tersebut.

Setelah membaca berita dari beberapa media daring tersebut, judul dan isi berita seragam atau sama. Bisa saja wartawan/ redaktur media daring tersebut berdalih bahwa berita tersebut berasal dari siaran pers. Jadi kesalahan bukan ada pada redaksi media melainkan dari pembuat atau sumber siaran pers.

Walau pun berita tersebut adalah siaran pers bukan berarti isinya harus dikutip utuh ata sama persis tanpa melalui proses pengeditan oleh redaktur. Jika ditemukan kesalahan atau ketidaktepatan diksi tentu harus diperbaiki. Juga masih bisa bertanya kembali ke pengirim siaran pers. Proses tersebut adalah standar menentukan berita laik siar atau tidak.

Terjadi pada kesalahan penulisan kata “fakta” tersebut mencerminkan masih ada wartawan atau jurnalis yang tidak menguasai kosakata Bahasa Indonesia. Tidak salah jika kemudian, ada ahli bahasa Indonesia berkata, “Media massa itu merusak Bahasa Indonesia.” Menurut pakar pers Ashadi Siregar “perusakan” bahasa mungkin saja ada terjadi, dilakukan oleh wartawan yang memang sembrono.

Sampai kini masih banyak wartawan atau jurnalis yang tidak cukup memedulikan bahasa jurnalistik atau bahasa ragam jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Menurut Kunjana Rahardi dalam buku “Bahasa Jurnalistik” wartawan beralasan, fokus mereka sebagai wartawan bukan pada bahasa, tetapi apa yang diamanatkan peranti bahasa.

Alasan tersebut tidak sepenuhnya dianggap benar. Dalam pandangan Kunjana Rahardi, “Martabat media massa, sesungguhnya banyak ditentukan bagaimana bahasa ragam jurnalistik yang baik dan tepat diperantikan di dalam media massa.”

Bahasa Jurnalistik

Bahasa Indonesia ragam jurnalistik atau disebut bahasa jurnalistik, juga kerap disebut bahasa pers atau dahulu disebut bahasa surat kabar/ koran. Ragam bahasa jurnalistik adalah salah satu variasi bahasa yang digunakan wartawan atau jurnalis untuk menyampaikan informasi.

Bahasa jurnalistik menurut pakar bahasa Indonesia Yus Badudu yang disampaikannya lebih dari 40 tahun lalu pada Karya Latihan Wartawan (KLW) XVII yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tahun 1978, “Bahasa surat kabar harus singkat, padat, sederhana, jelas, lugas, tetapi selalu menarik. Sifat-sifat itu harus dipenuhi oleh bahasa surat kabar mengingat bahwa surat kabar dibaca oleh lapisan-lapisan masyarakat yang tidak sama tingkat pengetahuannya.”

Sampai era milenial sekarang, apa yang disampaikan Yus Badudu tersebut masih terus berlaku. Bahasa jurnalistik itu memiliki ciri-ciri komunikatif, spesifik, hemat, jelas makna, tidak mubazir dan tidak klise.

Bahasa jurnalistik juga memiliki ketentuan yang harus ditaati wartawan, jurnalis dan redaktur, yaitu : 1). Penggunaan kalimat pendek; 2). Penggunaan kalimat aktif; 3). Penggunaan bahasa positif.

Menurut tokoh pers Rosihan Anwar (almarhum), ragam bahasa jurnalistik itu harus didasarkan pada kaidah-kaidah bahasa baku yang kini berlaku. Jadi penggunaan bahasa di dalam ragam jurnalistik, sama sekali tidak boleh mengabaikan ketentuan-ketentuan tata bahasa baku dan kaidah ejaan serta taat aturan tertulis yang berlaku. Pelanggaran atas hal itu akan menjadikan kualitas bahasa media massa menjadi rendah martabatnya dan merosot harkatnya.

Wartawan harus menguasai bahasa jurnalistik dengan baik dan benar, sehingga dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, dan perasaan pembacanya. Penulisan salah atau benar sebuah berita, tidak terlepas dari peran seorang wartawan pembuat berita. Wartawan menjadi kunci penting dalam suatu pemberitaan media massa, karena baik dan buruknya pemberitaan dalam media tergantung dari informasi yang diperolehnya.

Dalam penulisan berita seorang wartawan akan sangat dipengaruhi oleh pemahaman yang ia miliki dan perspektif yang ia gunakan dalam merefleksikan suatu peristiwa. Untuk mendapatkan berita yang berkualitas, wartawan dituntut untuk menguasai teknik-teknik yang diperlukan dalam menulis berita.

Dalam penggunaan bahasa jurnalistik di media massa, pembaca kerap menemukan beberapa penyimpangan dibandingkan dengan kaidah bahasa Indonesia baku. Penyimpangan tersebut diantaranya : 1 Penyimpangan klerikal (ejaan dan tanda baca). Kesalahan ini banyak dijumpai di media massa, seperti dalam penulisan kata “Jumat” ditulis “Jum’at,” kata “jadwal” ditulis “jadual,” kata “sinkron” ditulis “singkron.” Termasuk kata “pakta” ditulis “fakta.”

2. Penyimpangan gramatikal yang terdiri dari keselahan pemenggalan kata, penyimpangan morfologis, dan kesalahan sintaksis. 3. Penyimpangan semantik. Penyimpangan dari aspek kewacanaan.

Menurut penelitian N Lia Marliana dan Edi Puryanto dari Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FBS Universitas Negeri Jakarta, ada beberapa kendala yang menghalangi terciptanya penggunaan bahasa jurnalistik yang baik dalam jurnalistik. Ada lima kendala utama : (1) menulis di bawah tekanan waktu; (2) kemasabodohan & kecerobohan; (3) tidak mau mengikuti petunjuk; (4) mencontoh bahasa publik figur; (5) kesalahan pemilihan diksi.

Penelitian yang dilakukan tahun 2010 tersebut menyimpulkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia dalam ragam jurnalistik dalam media massa secara umum belum sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahkan satu dekade kemudian masih ditemukan kesalahan dalam bahasa ragam jurnalistik. Buktinya pada berita berjudul “Salurkan Bantuan, Kades dan Lurah di Sekayu Teken Fakta Integritas.”

Kepada pada wartawan atau jurnalis dan pemangku kepentingan di dunia pers harus bertanggung jawab dan peduli bahwa media massa apa pun formatnya, baik surat kabar, majalah, tabloid, media daring, radio dan televisi menjadi model dalam memasyarakatkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. 

Sumber artikel by Ekbisnews
Editor : MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here