Banda Aceh, ATA RAKYAT - Gencarnya pemberitaan oleh beberapa media online terkait dugaan Polda Aceh yang mempersulit Pengacara Korban Penyiksaan oleh Oknum Penyidik Polres Aceh Utara pada saat proses penyidikan beberapa waktu lalu.
Kini terduga pelaku penembakan di Desa Cot Manyang, Kec. Baktiya, Kab. Aceh Utara atas nama Bakhtiyar J, diperiksa dan akan segera dilakukan gelar perkara dan divisum.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara dari Bakhtiyar J, Fiktorius Ndruru, SH kepada media ini, dalam pesan Whattshapp nya menjelaskan bahwa oknum penyidik Polres Aceh Utara sudah diperiksa, dan kliennya akan dalam waktu dekat akan divisum.
"Tadi malam sudah langsung di periksa oknum penyidik Polres, nanti SP2HP di kirim ke kita hasilnya, karena segera di lakukan gelar perkara dan di visum." Kata anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) itu, Kamis (3/11/2022).
Dirinya juga menambahkan, informasi tersebut diberitahukan oleh Aipda, Ferdian Syahputra yang merupakan salah seorang anggota Propam Polda Aceh yang mengatakan dalam waktu dekat akan di keluarkan SP2HP dari Propam Polda Aceh atas hasil penyelidikan.
Lebih lanjut Fiktorius mengapresiasi tindakan Propam Polda Aceh yang sudah menindak lanjuti laporan yang kemarin sempat mengalami hambatan dan keterlambatan surat bukti tanda penerimaan laporan.
Diharapkan pula sambungnya "kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Institusi Polri, dan kita minta juga Polda Aceh betul – betul menindak lanjuti, serta menindak tegas anggotanya yang in moril." Pungkas putra berdarah Nias itu dengan menutup keterangan.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar