Banda Aceh, ATA RAKYAT - Pelaksanaan Ujian Seleksi PPPK Tenaga teknis yang dilakukan oleh BKN, di Banda Aceh tepatnya digedung Amel Convention Hall, Jalan profesor Ali Hasyimi, Lamteh Kecamatan Ulee kareng, Kota Banda Aceh, Langgar Qanun Syariat Islam.
Salah seorang peserta yang enggan disebut namanya mengatakan, pelaksanaan ujian tersebut dilakukan pada pukul 13:00 tanggal 17/03/2023. Adapun peserta yang hadir mengikuti ujian tersebut dari Aceh Timur masuk pada sesi kedua, yang dijadwalkan oleh BKN.
Sementara pantauan wartawan dilokasi terlihat peserta baik wanita maupun pria sudah hadir dilokasi sejak pukul 12:00, pas waktunya mau sholat jum'at.
"Seharusnya BKN Menentukan jadwal yang tepat agar tidak ada yang dilanggar di Aceh, sebagai mana kita ketahui bersama di Aceh sendiri jika hari jum'at aktifitas untuk sementara dihentikan terlebih dahulu, namun sayangnya dilokasi terlihat berjalan dengan baik meskipun pelaksaan belum dilakukan jadwal tersebut, namun peserta sudah stanbay dilokasi karena jadwal yang ditentukan BKN, pada pukul 13:00 wib." sebutnya
Menurut Qanun syariat islam no 11 tahun 2002, Pasal 8 disebutkan bahwa, Setiap orang, instansi pemerintah badan usaha dan atau / instansi masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi / mengganggu orang islam melaksanakan shalat Jum’at.
Sementra itu dikutip dari media tempo.co disebutkan bahwa dalam surat edaran nomor 451/0923/ Tahun 2019 tentang penghentian aktivitas muamalah menjelang Azan berkumandang harus dilakukan 10 menit sebelum azan baik azan sholat lima waktu maupun sholat jum'at.
Maka jika dilihat dari aturan2 tersebut jelas pelaksaan ujian seleksi PPPK, tenaga teknis tersebut melanggar syariat islam.
Pewarta : Saiful Amri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar