2 Oknum Anggota TNI AD Sembunyikan 75 Kg Sabu di Doorsmeer Depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang - ATA RAKYAT

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 09 Maret 2023

2 Oknum Anggota TNI AD Sembunyikan 75 Kg Sabu di Doorsmeer Depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang


ATARAKYAT | Medan - Dua oknum anggota  TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208 Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/ Simbisa 125/ Simbisa Brigif 7 / Rimba Raya sempat menyembunyikan 75  Kg sabu dan 40.000 butir ektasi di dalam mobil Toyota Fortuner BK 1549 SR

Mobil Fortuner yang berisi 75 Kg sabu dan 40.000 butir ektasi itu sempat diparkirkan di doorsmeer yang ada di depan Komplek Yonif Yonif 121/ Macan Kumbang di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.


Namun, aksi kedua oknum anggota TNI AD ini ternyata sudah terendus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.


Dalam persidangan terungkap, bahwa petugas lebih dulu menangkap dua oknum anggota TNI AD itu.


Lalu, para saksi bergerak menangkap dua pelaku sipil lainnya.


Mereka yang ditangkap adalah Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22).


Keduanya merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).


"Ada tiga karung (barang buktinya). Sabu 75 bungkus dan ekstasi delapan bungkus dengan total 40.000 ribu yang mulia," kata saksi dari Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri di hadapan hakim Dahlan, Rabu (8/3/2023).


Saksi mengatakan, dua oknum anggota TNI AD ini mengaku, mereka disuruh oleh pria bernama Zack.


Zack inilah pemilik barang yang sebenarnya. Namun sayang, Zack si gembong narkoba yang bisa mengontrol oknum anggota TNI AD untuk berbisnis sabu itu masih berkeliaran. Aparat terkait belum menangkap Zack. "Pemilik barang bernama Zack," kata saksi.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu disebutlah, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatra Utara.


Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.


Saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam Doorsmeer pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, depan Komplek Batalyon 121/Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.


Dua oknum anggota TNI AD itu masuk ke dalam Doorsmeer mengendarai mobil Fortuner hitam BK 1549 SR (disita oleh penyidik Polisi Militer Kodam I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzunserta saksi Pratu Rian Hermawan).


"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh Cina dengan berat 75.000 gram, dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut," urai Jaksa.


Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Kota Tanjungbalai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin.


"Setelah itu, para saksi polisi melakukan control delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.


Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan.


Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya. Sertu Yalpin Tarzun lantas menjawab, bahwa narkoba ada di belakang tiga tas warna hijau.


Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut. Petugas pun langsung menangkap keduanya.


"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk Vivo Y15 warna Biru no Simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna Pink no. Simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 dengan no. Simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara hukum," pungkasnya.


"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana," tegas jaksa.


Sumber : (cr28/tribun-medan.com)











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here