ATA RAKYAT - Informasi kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi kabar baik dan juga kabar yang dinantikan dan diharapkan oleh PNS.
Bagaimana tidak? selama ini para PNS mengharapkan agar gaji mereka itu dapat dinaikkan oleh Pemerintah.
Harapan itu disampaikan karena telah bertahun-tahun gaji PNS tidak dapat dinaikan Pemerintah.
Diketahui, gaji PNS terakhir kali dinaikkan pada tahun 2018 untuk semua golongan.
Untuk kenaikan gaji PNS tersebut sejalan dengan meningkatnya APBN seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi pun pernah menyampaikan bahwa apabila APBN naik maka kemungkinan gaji PNS pun ikut naik.
Dengan adanya informasi kenaikan gaji PNS ini tentu menjadi kabar gembira karena kesejahteraan mereka pun akan meningkat.
Untuk diketahui para PNS bukan saja menerima gaji pokok, namun sejumlau tunjangan juga didapatkan oleh para PNS setiap kali menerima gaji.
Berikut sejumlah tunjangan yang didapatkan para PNS.
1. Tunjangan kinerja.
2. Tunjangan suami atau istri.
3. Tunjangan anak.
Selanjutnya baca di BATASTIMOR.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar