Banda Aceh, ATARAKYAT - Dr. Zainal Abidin Badar. S.H., M.H Meraih Doktor dalam bidang Ilmu Hukum pada tanggal 27 Januari 2023.
Promotor yang terdiri, Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H., M.Hum. Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S. dan Dr. Yanis Rinaldi, S.H., M. Hum. Penguji Bidang Konsentrasi Prof. Dr. Husni,vS.H., M.Hum. Dr.Efendi, S.H., M.Si. serta Penguji dari Luar Institusi Prof. Muhammad Siddiq Armia, M.H., Ph.D.
Disertasi Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perusahaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Penelitian ini diawali dari Permasalahan lingkungan hidup pada hakikatnya menpunyai hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
Oleh karena itu, pembangunan (khususnya di bidang lingkungan) yang bijaksana harus dilandasi adanya wawasan lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesinambungan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
Dengan itu Pembangunan industri yang dilakukan perusahaan- perusahaan atau badan hukum di samping membawa pengaruh positif, juga dapat membawa pengaruh negatif seperti pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
"termasuk Pengelolaan limbah B3 Pengolahan limbah berhubungan erat dengan sistem produksi pabrik yang Limbah membutuhkan penanganan awal dan kemudian diolah lebih lanjut sehingga apabila terjadi pencemaran maka diminta pertanggungjawaban kepada perusahaan pengelola limbah B3."
Namun dalam pelaksanaannya terdapat ketidak sesuaian dalam pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh perusahaan penerima kerja.
"Penelitian ini bertujuan untuk menggali, mengetahui dan menjelaskan pertanggungjawaban hukum terhadap Perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan."
Untuk mengetahui dan menjelaskan secara mendalam pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan pemberi kerja akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan secara mendalam perlindungan hukum terhadap masyarakat akibat kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa;
Pertama, Pertanggungjawaban hukum terhadap Perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan adalah,
Pengolahan limbah B3 merupakan bentuk dari pengelolaan limbah B3 dan dalam kaitannya penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan pengolahan maka dapat diserahkan kepada jasa pengolah limbah B3 sebagai pihak ketiga, sesuai dengan amanat UUPPLH.
Salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan adalah dengan menyusun dan melakukan laporan kepada KLHK mengenai jenis dan jumlah limbah B3.
Namun dalam hal jasa pengolah limbah B3 melakukan pencemaran karena kesengajaan atau kelalaiannya maka dapat diminta pertanggungjawaban multak (strict lability) atau pidana penjara.
Melakukan pengelolaan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus lingkungan hidup diatur di dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pertanggungjawaban pidananya dapat dimintakan kepada badan hukum, pengurus badan hukum, atau bersama-sama dengan pengurusnya.
Kedua, Pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan pemberi kerja akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan adalah Perbuatan melawan hukum terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. yang tertuang dalam Pasal 87 (1). Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah. "atau limbah diolah sesuai standart operasional perusahaan (SOP) kesepakatan antara pengelola PT.M dengan perusahaan- perusahaan."
Selanjutnya limbah yang sudah diproses secara internal di dalam industri masing-masing akan dikirim menuju ke Instalasi.
Ketiga, Pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan pemberi kerja pihak akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan adalah pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan unsur kesalahan.
Unsur kesalahan merupakan jantung dari pertanggungjawaban pidana. Tidak seorang pun yang melakukan tindak pidana, dijatuhi hukuman pidana tanpa kesalahan.
Pertanggungjawaban pidana pelaku praktik dumping limbah B3 dibebankan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
Artinya, subjek hukum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup tidak saja orang/manusia tetapi juga badan hukum.//Iqbl**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar