Aceh dapat tambahan Rp91 miliar dana desa pada 2023 dari Kemenkeu - ATA RAKYAT

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 08 Februari 2023

Aceh dapat tambahan Rp91 miliar dana desa pada 2023 dari Kemenkeu

BANDA ACEH, ATA RAKYAT | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyebut Aceh mendapat penambahan dana desa pada 2023 sebesar Rp91 miliar dari Kementerian Keuangan RI dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga total alokasi Aceh tahun ini Rp4,76 triliun.

“Tahun 2023 ini alokasi dana desa kita Rp4,76 triliun, naik sekitar Rp91 miliar dari alokasi tahun sebelumnya yang hanya Rp4,67 triliun,” kata Kepala DPMG Aceh Zulkifli, di Banda Aceh, Rabu.

Zulkifli menjelaskan prioritas penggunaan dana desa tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Menurut dia, ada tiga prioritas penggunaan dana desa tahun ini meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, seperti pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes), desa wisata hingga usaha ekonomi produktif yang dikelola BUMDes.

Kemudian, program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, seperti ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa hingga percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kemudian, prioritas untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa, seperti mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non alam tingkat desa, baik non alam seperti COVID-19 maupun banjir, longsor dan bencana alam lainnya.

“Pada tahun ini juga setiap desa bisa menggunakan tiga persen dana desa untuk dimanfaatkan sebagai operasional pemerintahan desa, kalau tahun lalu tidak ada untuk operasional. Jadi sekarang bisa dimanfaatkan 3 persen untuk operasional, bukan untuk insentif,” ujarnya lagi.

Sejauh ini, kata Zulkifli, ratusan desa dari total 6.475 desa di Aceh sudah menyelesaikan APBDes dan mengajukan permohonan pencairan kepada Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Namun, sampai saat ini belum ada desa di Aceh yang melakukan pencairan karena belum siap dari sisi aplikasi dari Kemenkeu RI, sehingga dana desa tersebut belum bisa disalurkan ke rekening kas desa.

“Sebanyak 200 lebih desa dari 6.475 desa di Aceh sudah mengajukan pencairan, cuma ada hambatan saja. Informasi DJPb Kemenkeu dalam bulan Februari ini, minggu kedua, mungkin sudah bisa disalurkan ke kas desa,” ujarnya pula.

 

Sumber: Antara Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here