Aceh Timur, ATA RAKYAT – Sambut tahun baru tahun baru 1 Januari 2023,entah apa yang ada dalam pikiran keduanya sepasang sejoli yang dimabuk asmara diduga telah berbuat mesum di kamar WC diarea pekarangan mesjid akhirnya ditangkap oleh warga dan sudah diserahkan kepada aparat Wilyatul Hisbah (WH) Aceh Timur hari ini minggu 1 Jan 2023
Aksinya tersebut tercium oleh warga yang curiga dimana keduanya memasuki WC yang sama, padahal aksi keduanya tergolong ekstrim, jika dipikir pikir dengan logika akal yang sehat, tidak mungkin keduanya melakukan tindakan yang disinyalir berbuat yang tidak-tidak apalagi (bermesum dalam WC), karena tempat tersebut bersifat umum untuk khalayak ramai.
Namun apa boleh buat sepertinya kedua insan tersebut sudah dikuasai oleh hasrat dan nafsu, dan sulit untuk dikalahkan seperti kata orang orang kalau cinta sudah melekat kotoran kucing rasanya coklat, seperti itulah gambarannya yang saat ini keduanya sudah diserahkan kepada WH Aceh Timur untuk diproses.
Keuchik Gampong Aceh yang dihubungi oleh Media Analisis Indonesia, Erizal Bahri mengatakan bahwa memang benar adanya kejadian tersebut.
Erizal Bahri menceritakan kronologinya "Pada saat itu sekira pkl 10:00 wib pagi seorang perempuan masuk ke toilet khusus perempuan tak lama kemudian masuk seorang lelaki ada yang melihat merasa curiga kenapa lelaki masuk ke toilet perempuan kecurigaan tersebut disampaikan kepada orang lain yang saat itu sedang melakukan pekerjaan pengecatan, kemudian mereka mendekat ke toilet tapi hanya menunggu diluar selama 20 sampai 25 menit karena mengira suami istri dan pada saat lelaki dan perempuan tersebut keluar mereka menanyakan kepada lelaki tersebut kenapa masuk ke toilet perempuan apakah kalian suami istri, mereka yang ditanya gugup karena mereka bukan suami istri dan selanjutnya mereka digiring ke balai pengajian perempuan." Katanya
Diduga mereka berbuat tidak senonoh didalam wc, yang perempuan janda beranak tiga dari Peudawa, sementara yang laki laki duda berasal dari padang tiji pidie dan kedua insan tersebut sempat dimandikan oleh warganya, karena merasa kesal atas tindakan dua sejoli tersebut, karena mereka sangat tidak bermoral ujarnya, dan saat ini kita sudah menyerahkan kasus tersebut kepada Polisi Syari'at untuk diproses lebih lanjut demikian ungkapnya.
Aceh telah menerapkan hukum syariat Islam secara parsial sejak tahun 2002 lalu. Pada 2014 Aceh memiliki kodifikasi hukum pidana Islam yang tertuang dalam Qanun atau peraturan daerah No 6 tentang hukum jinayah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur T. Ampon yang dihubungi oleh media ini belum dapat menjelaskan akan kejadian tersebut, hingga beberapa kali dihubungi oleh media ini belum juga mendapatkan balasan, hingga berita ini diturunkan.
Sumber: HS/Media Analisis Indonesia
Publish/Editor: Ayahdidien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar