BANDA ACEH, ATA RAKYAT | Tim gabungan detasemen intelijen Kodam Iskandar Muda berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Petugas menangkap satu orang tersangka berisinisial MN (31) yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan etnis Rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Pengungkapan itu berhasil dilakukan dari pengembangan informasi dan kerja sama antara tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe,” sebut Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, Asintel Kasdam Iskandar Muda dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/01/2023).
Tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe menangkap MN di rumahnya di Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (25/01/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Terduga jaringan sindikat penjualan etnis Rohingya diamankan dari rumah kemudian langsung dibawa ke Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan,” sebut dia.
Bedasarkan keterangan dari tersangka MN terungkap bahwa para imigran etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh semuanya akan dibawa ke Malaysia dengan kapal cepat.
“Pada akhir Desember 2022, MN dan istrinya HD, dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal speed dengan biaya masing-masing 1.500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462, kemudian pada 31 Des 2022, mereka menuju ke Aceh Tamiang," kata Aulia Fahmi Dalimunthe.
"Setibanya di Aceh Tamiang mereka dihubungi oleh tersangka D yang merupakan agen Rohingya di Tanjung Balai untuk menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar 1 juta per orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000,” imbuhnya.
Kemudian, pada 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dibawa oleh MN ke rumahnya. Tersangka MN lalu menghubungi E mencari kendaraan untuk mengantar tiga orang imigran tersebut dari Tanjung Balai ke rumah sewa tersangka D.
Selanjutnya dua orang imigran Rohingya lainnya akan diberangkat ke Malaysia.
Dalimunthe mengatakan, setelah kembali dari Dumai pada 13 Januari 2023 tersangka MN dan istrinya kembali dihubungi oleh S alias N. S meminta mereka menjemput tujuh orang laki-laki imigran Rohingya yang kabur dari gedung eks penampungan Imigrasi di Lhokseumawe.
Kemudian tujuh orang imigran Rohingya tersebut dibawa oleh MN ke rumahnya dan bermalam selama empat hari. Setelah itu tersangka membawa mereka ke Dumai dengan menggunakan dua unit kendaraan Inova.
“Kemudian mereka diserahkan ke loket berdasarkan arahan dari H, dan diserahkan dana Rp 40 juta kepada A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni 6 unit ponsel, 1 buku tabungan Bank BNI, dua kertas slip bukti transfer.
Lalu empat kartu atm, dua kartu BPJS, 1 kartu NPWP, uang tunai Rp 130.000, 2 dompet, 1 lembar uang negara India dan 4 kartu vaksin dari Malaysia.
“Saat ini tersangka MN telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka lain,” ujarnya.(*)
Sumber : Kompas.com
Pewarta : Ayahdidien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar