Penangkapan Kombes YBK saat Nyabu di Hotel Diungkap Polri, 2 Hari Check In dengan Wanita - ATA RAKYAT

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 08 Januari 2023

Penangkapan Kombes YBK saat Nyabu di Hotel Diungkap Polri, 2 Hari Check In dengan Wanita

ATA RAKYAT  - Kombes YBK ditangkap di sebuah kamar hotel di Kelapa Gading Jakarta Utara terkait tindak pidana narkotika.

Diduga, saat ditangkap, Kombes YBK sedang bersama dengan seorang wanita.

Tercatat, sudah dua hari lamanya Kombes YBK check in di kamar hotel itu.

Dikutip dari Wartakota, Kombes YBK ditangkap seusai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti juga membenarkan, Kombes YBK ditangkap bersama wanita berinisial R.

Keduanya diamankan di kamar hotel di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti sabu turut disita.

Hasil tes urine dari Kombes YBK juga positif metamfetamin dan amfetamin.

"Tes urinenya positif. Positif metamfetamin dan amfetamin," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).

Saat penggerebekan, dua klib sabu juga ditemukan yakni seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.

"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ucap Mukti.

Dari laporan masyarakat, Kombes YBK sudah dua hari lamanya bersama dengan R.

"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," kata Mukti.

Kombes YBK dan teman perempuannya saat ini telah berada di Polda Metro Jaya.

Hanya saja, kepolisian mengatakan, perempuan yang bersama Kombes YBK adalah teman dari oknum polisi itu.

"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," katanya.

Kombes YBK diketahui mengemban jabatan di Baharkam Polri.

Namun belum ada keterangan, apa posisi pasti dari Kombes YBK.

Kombes YBK dilaporkan sempat bertugas sebagai Dirpolair Polda Papua.

"Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Sumber : TRIBUN-VIDEO.COM
Publish/editor : Ayahdidien 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here