Penentuan Nasib Parlok Hari Ini, KIP Aceh Rekap Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan - ATA RAKYAT

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 09 Desember 2022

Penentuan Nasib Parlok Hari Ini, KIP Aceh Rekap Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama komisioner lain saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Jumat (9/12/2022).

ATA RAKYAT | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Jumat (9/12/2022).

Kegiatan ini diikuti para ketua partai politik baik nasional maupun partai lokal (parlok) di Aceh dan komisioner KIP kabupaten/kota se Aceh.

Rapat rekapitulasi dimaksud dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi lima komisioner lain.

Kegiatan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan.

Ada sembilan partai politik nasional dan empat partai lokal (parlok) yang diverifikasi faktual perbaikan, kecuali Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang sudah lolos ambang batas.

Adapun keempat parlok yaitu Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai SIRA, dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat).

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri saat pembukaan mengatakan sejak dimulai tahapan Pemilu pihak terus melakukan kegiatan-kegiatan tahapan.

"Kami tidak ada istilah duduk-duduk di warong kopi. Ketika tahapan sudah dimulai tidak ada istilah duduk-duduk lagi," katanya di hadapan para ketua partai.

Bahkan, sambung Syamsul, saking padatnya kegiatan tahapan Pemilu, hingga pihaknya tidak ada waktu dengan keluarga.

"Sehingga waktu untuk keluargapun tersita. Inilah tugas-tugas KIP. Harap maklum jika ada pelayanan yang kurang," ujarnya.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Munawarsyah menambahkan pada rapat rekapitulasi ini, KIP Aceh akan menetapkan parlok-parlok yang Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Sedangkan untuk partai politik nasional masih ada satu tahapan lagi yaitu rekapitulasi tingkat nasional pada 12 Desember mendatang oleh KPU RI.

Setelah tahapan rekapitulasi selesai, baru KPU RI menetepkan partai politik nasional mana saja yang MS sekaligus melakukan pengundian nomor urut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here