ACEH TIMUR, ATA RAKYAT | Tiga pria dan satu wanita menjalani 'EKSEKUSI CAMBUK' atau 'UQUBAT' di halaman 'Dinas Syariat Islam', desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur. Kamis (15/12/2022).
Ke tiga pria dan satu orang wanita Tersebut tersandung kasus 'KHALWAT' yang di tangkap oleh warga disalah satu kafe di kecamatan 'Nurussalam' pada beberapa bulan lalu.
Mereka adalah, 'MZ', 'FA', 'KD' dan wanita berinisial 'RA'. Keempat mereka dicambuk 100 kali.
"Eksekusi cambuk ini dilakukan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan sesuai pasal 34 Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara Jinayat dan 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat." ujar Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Teddy Endra Wijaya, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Syariah Idi, Taufik Rahayu, dan Hakim Mahkamah Syariah Idi Rayeuk.
Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Teddy mengatakan, masing-masing terdakwa sudah menjalani 1 bulan masa tahanan.
Setelah menjalani hukuman cambuk, artinya mereka telah selesai menjalani hukuman pidana, selanjutnya mereka dibebaskan.
Eksekusi cambuk ini disaksikan oleh puluhan warga di Aceh Timur.
Bahkan, warga yang melintas jalan nasional Medan-Banda Aceh juga singgah untuk menyaksikan eksekusi cambuk tersebut.
Sumber: Dedi Sahputra/Matamedia.co.id
Photo: Screenshot Vidio WAG
Publish/Editor: Ayahdidien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar