Banda Aceh, ATA RAKYAT - Sebelumnya, sempat diberitakan sebanyak 200 Pendamping Desa akan di pecat pada tahun 2023, hal tersebut berdasarkan temuan terkait banyaknya Pendamping Desa yang Double Job.
Double Job tersebut dikarenakan ada yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ada juga yang sudah lulus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilu 2024.
Koordinotor Provinsi (Korprov) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Aceh Hebat menyampaikan apresiasi, terhadap kemampuan TPP yang lulus dan aktif pada program lain. Namun pihaknya tetap tegas terhadap TPP yang double job.
Sebelumnya berbagai kalangan mengkritik para pendamping desa dan TKSK lulus sebagai PPK (pelaksana pemilu di kecamatan) di Aceh Utara. Korprov TPP Aceh Zulfahmi Hasan menilai, hal ini sebagai indikasi TPP memiliki kemampuan.
“Saya secara pribadi sangat senang dan bangga, serta mengapresias bila ada TPP Aceh Hebat yang bisa lulus dan terlibat aktif di program atau kegiatan lainnya,” jelasnya, Sabtu 24 Desember 2022.
Keberhasilan mereka sebagai bukti, TPP Aceh Hebat memiliki kemampuan.
“Artinya bahwa TPP Aceh Hebat adalah orang orang hebat dan memiliki kemampuan untuk itu,” tambah Zulfahmi Hasan.
Namun TPP dalam pengabdiannya memiliki regulasi sendiri, yaitu Kepmendesa Nomor 40 tahun 2021.
“Kita sebagai TPP juga ada regulasi yang tidak boleh kita kangkangi yaitu Kepmendesa Nomor 40 tahun 2021,” jelasnya.
Dengan mengacu pada Kepmen tersebut, secara tegas Zulfahmi Hasan meminta untuk mundur dari TPP.
“Nah, bagi TPP yang lulus di program atau kegiatan lain, dengan segala hormat kami minta untuk mundur dari TPP setelah dilantik atau mulai bertugas di kegiatan tersebut,” tambah Zulfahmi kembali.(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar