JAKARTA, ATA RAKYAT | Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Sebentar lagi dibuka, berikut syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota PPK, PPS serta KPPS.
Seperti yang diketahui, seleksi PPK Pemilu 2024 menjadi suatu hal yang banyak dicari oleh masyarakat. Khususnya yang memiliki keinginan menjadi penyelenggara pemilu yang akan datang.
Maka dari itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai syarat calon Anggota PPK Pemilu 2024. Sekaligus PPS dan KPPS yang sebentar lagi dibuka. Panitia Pemilihan Kecamatan atau biasa disingkat PPK merupakan salah satu badan Ad Hoc yang ditugasi menggelar pelaksanaan pemilu ditingkat kecamatan.
Adapun diantara PPK, PPS dan KPPS memiliki tugas umum yang sama, yakni melaksanakan penyelenggaran pemilu sesuai dengan konteksnya. Namun secara tugas dan tufoksi serta cakupan, memiliki kajian dan wilayah penugasan yang berbeda.
Lalu apa saja ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar? Berikut persyaratan lengkap untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.
Mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut.
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
3. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.
9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Sekian informasi mengenai Syarat Daftar PPK Pemilu 2024, bagi anda yang berminat dan memenuhi ketentuan bisa mencoba melakukan pendaftaran melalui KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.
(NKRIPOST/Ayo Bandung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar