"Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 persen. SPM I dan II naik di 12 hingga 11 persen, dan SKP I,II, III naik 5 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (3/11/2022).
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tapi juga pada rokok elektrik . Termasuk produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai rokok elektrik rata-rata 15 persen, dan untuk HPTL kenaikannya 6 persen. Kenaikan sebesar 15 persen itu berlaku setiap tahun untuk rokok elektrik, selama 5 tahun ke depan," ucap Sri Mulyani.
Menteri Keuangan menambahkan, sudah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam penetapan CHT. Diantaranya, aspek tenaga kerja di industri rokok dan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen.
Pertimbangan lainnya, konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan tingginya konsumsi rokok melebihi konsumsi protein, seperti telur, daging ayam dan tahu tempe.
"Konsumsi rokok menjadi konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin. Yaitu 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan, dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," ujar Menkeu.
Lebih lanjut Menkeu menegaskan, pemerintah memutuskan menaikkan tarif CHT untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok. Kenaikan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai, diharapkan dapat menurunkan keterjangkaan masyarakat terhadap rokok.(Red)
Sumber artikel by SOEARA KEADILAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar