Selain menyiapkan pesta, pendaftaran pernikahan merupakan hal penting yang harus dilakukan calon pengantin.
Pengurusan administrasi tersebut harus dilakukan agar pernikahan tercatat oleh Negara.
Kini, pendaftaran pernikahan bisa dilakukan dengan mudah.
Tidak perlu mengantri di KUA, daftar nikah dapat dilakukan secara online.
Daftar nikah online juga memudahkan calon pengantin.
Mengutip dari Popmama.com, telah merangkum informasi mengenai cara daftar nikah online tanpa perlu datang ke KUA.
Simak cara daftar nikah online beserta syarat dan biaya yang diperlukan di bawah ini
Syarat Daftar Nikah Online
Ketika mendaftar nikah secara online, terdapat persyaratan berkas yang harus dilengkapi oleh calon mempelai.
Maka dari itu, sebaiknya berkas penting tersebut sudah disiapkan sebelum mendaftar nikah online.
Berikut berkas-berkas mendaftar nikah online, antara lain:
Surat keterangan untuk nikah (model N1)
Surat keterangan asal-usul (model N2)
Surat persetujuan mempelai (model N3)
Surat keterangan tentang orangtua (model N4)
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Cara Daftar Nikah Online
Setelah berkas persyaratan sudah terpenuhi, pendaftaran nikah online bisa dilakukan secara mandiri dengan mengakses situs SIMKAH milik Kemenag.
Berikut panduan dan cara daftar nikah online, antara lain:
✓ Buka situs simkah.kemenag.go.id
✓ Klik menu “Daftar Nikah”
✓ Pilih lokasi akad (Provinsi, Kabupaten/kota dan Kecamatan)
✓ Pilih tempat akad nikah (di KUA atau luar KUA)
✓ Pilih waktu akad nikah (tanggal dan jam)
✓ Jika ada keterangan bahwa jadwal tersedia, akan muncul tombol “Lanjut”
✓ Klik “Lanjut” dan pilih desa lokasi akad nikah
✓ Masukan data calon suami dan calon istri
✓ Masukan data Orangtua Suami, Orangtua Istri dan Wali Nikah
✓ Checklist dokumen persyaratan
✓ Masukan Nomor handphone
✓ Unggah foto
✓ Cetak bukti pendaftaran
✓ Biaya Daftar Nikah Online
Sama halnya dengan pendaftaran nikah secara langsung ke KUA, pendaftaran nikah secara online tidak dikenai biaya apa pun. Meski daftar online, perlu diperhatikan batas waktu pendaftaran nikah.
Sesuai dengan ketentuan KUA, calon pengantin harus mendaftarkan pernikahan sekurang-kurangnya 10 hari sebelum melangsungkan pernikahan agar memudahkan penginputan data pihak KUA.
Biaya akad nikah melalui pendaftaran nikah secara online juga gratis bila akad digelar di KUA pada hari dan jam kerja. Di luar ketentuan tersebut, pengantin akan dikenakan biaya Rp. 600.000 untuk biaya akad nikah.
Itulah deretan informasi mengenai cara daftar nikah online tanpa perlu datang ke KUA, mudah dan cepat.
Bila ingin daftar nikah online, pastikan berkas sudah lengkap dan pendaftaran dilakukan jauh-jauh hari.(Popmama.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar