Pidie Jaya, ATA RAKYAT | Kejaksaan Negeri Pijay melakukan eksekusi cambuk terhadap pasangan Khalwat di Halaman Mesjid Tgk Chik Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (20/10).
Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan terhadap dua orang tersebut karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Deddy Saputra, S.H. Mengatakan, melalui uqubat cambuk ini mari kita tingkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan syariat islam di Kabupaten Pidie Jaya.
Kedua terdakwa dieksekusi cambuk masing-masing 100 kali cambuk berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Pidie Jaya. Diantaranya.
J Bin A (41) Warga Reronga, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, terbukti melakukan pelanggaran syariat islam terbukti melakukan perbuatan mesum (zarimah) dijatuhi hukuman 100 kali cambuk.
Sementara pasangannya F (36) warga Keude Ulee gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, juga terbukti melanggar syariat Islam zarimah (zina) terdakwa juga dijatuhi hukuman 100 kali cambuk.
Tampak hadir pada kesempatan itu, Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, Kajari Pidie Jaya, Kadis Syariat Islam, Kasat Intelkam Polres Pidie Jaya, Kasi Intel Kejari Pijay, Kapolsek Meureudu, Danramil Meureudu, Kasatpol PP, dan sejumlah warga setempat yang juga ikut menyaksikan prosesi uqubat cambuk.//Iqbl**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar