Inggris, ATA RAKYAT | Mantan pejabat di Kementerian Luar Negeri Inggris, Alan Duncan, menggambarkan langkah Perdana Menteri Inggris Liz Truss mempertimbangkan pemindahan kantor kedutaan dari Tel Aviv ke Jerusalem sebagai "ugal-ugalan" dan "menyalahi prinsip".
Dalam kolom surat pembaca di surat kabar The Financial Times, Duncan mengatakan jika memang nantinya kantor kedutaan Inggris dipindahkan ke Jerusalem, maka langkah itu akan "menghancurkan reputasi Inggris" karena melanggar hukum internasonal.
Selain itu, memindahkan kedutaan juga akan "melemahkan posisi Inggris di panggung internasional".
Langkah Inggris berbeda dengan pemerintah Australia, yang pada Selasa (18/10/2022) memutuskan untuk mencabut pengakuan atas Jerusalem sebagai ibu kota Israel.
Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, mengatakan status Jerusalem semestinya diputuskan melalui perundingan damai antara Israel dan Palestina, bukan melalui keputusan-keputusan sepihak.
Pengakuan atas Jerusalem sebagai ibu kota Israel diambil oleh pemerintah Australia pada 2018 yang ketika itu dikuasai oleh partai yang berhaluan konservatif.
Saat ini Australia dikuasai oleh Partai Buruh, menyusul kemenangan dalam pemilu federal pada 2022.
Burt mendesak semua negara untuk melaksanakan komitmen-komitmen internasional.
"Kami tidak ingin Inggris dipandang sebagai negara yang tidak melaksanakan komitmen-komitmen tersebut," ujarnya.
Dalam kampanye pemilihan ketua Partai Konservatif, Truss antara lain mengangkat rencana pemindahan kedutaan Inggris ke Jerusalem "untuk lebih menguatkan kerja sama antara kedua negara".
Rencana itu kembali diangkat Truss saat bertemu Perdana Menteri Israel, Yair Lapid, di sela-sela sidang Majelis Umum PBB, di New York, bulan September.
Pada intinya, Truss mengatakan bahwa pemerintah Inggris sedang mengkaji kembali lokasi gedung kedutaan di Tel Aviv.
Posisi yang diambil pemerintah Inggris saat ini adalah, Jerusalem merupakan ibu kota Israel dan ibu kota negara Palestina, posisi yang disesuaikan dengan hasil akhir perundingan damai Timur Tengah.
Jika pemerintah Inggris memindahkan kantor kedutaan, berarti Inggris mengakui pendudukan Israel atas seluruh wilayah Jerusalem. Palestina sudah menegaskan bahwa ibu kota mereka kelak akan mengambil tempat di Jerusalem Timur.
Langkah PM Liz Truss mempertimbangkan pemindahan kedutaan dari Tel Aviv memicu kecaman luas.
Uskup Agung Westminster, di London, Kardinal Vincent Nichols, melalui Twitter mengatakan "relokasi kedutaan Inggris ke Jerusalem akan merusak kemungkinan terciptanya perdamaian abadi di kawasan dan merusak reputasi Inggris di mata masyarakat internasional".
Dewan Muslim Inggris, MCB, menyatakan memindahkan kedutaan ke Jerusalem berarti "melegitimasi pendudukan Israel atas Jerusalem Timur dan pada saat yang sama melanggar aturan-aturan internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 478".
Resolusi dengan jelas menyebutkan, kata MCB, bahwa upaya-upaya Israel untuk mengubah karakter dan status Jerusalem adalah pelanggaran hukum internasional.
Duta besar Palestina untuk Inggris, Husam Zomlot, mengatakan "memindahkan kedutaan ke Jerusalem adalah pelanggaran besar atas tanggung jawab sejarah" dan "tidak sesuai dengan aspirasi solusi dua negara" untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina.
"Janji [memindahkan kedutaan dari Tel Aviv ke Jerusalem] adalah tidak bermoral, melanggar hukum, dan tidak bertanggung jawab," kata Zomlot.
Pejabat di kantor PM Liz Truss di Downing Street mengatakan kajian masih berlangsung dan sejauh ini belum ada kerangka waktu kapan hasil kajian tersebut bisa diumumkan.
Selain Amerika Serikat, hanya segelintir negara yang memindahkan kantor kedutaan dari Tel Aviv ke Jerusalem. Mereka adalah Kosovo, Honduras dan Guatemala, sementara hampir semua negara lain tetap menempatkan kedutaan di Tel Aviv.
Status Jerusalem adalah isu yang sangat sensitif.
Jerusalem Timur, bersama Tepi Barat dan Jalur Gaza, direbut Israel dari Yordania dan Mesir dalam perang pada 1967. Sejak itu, tiga kawasan ini oleh masyarakat internasional disebut sebagai wilayah Palestina yang diduduki Israel.(BBC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar