JAKARTA, ATA RAKYAT | Jaksa menangkap advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri kemarin. Alvin dijemput paksa setelah jaksa mendapatkan kabar terpidana kasus pemalsuan surat itu berada di Bareskrim.
Mengutip detikcom "Hari itu turun putusan (putusan banding, red), putusannya kita terima, kita lacak, tim dapat di Bareskrim," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, Rabu (19/10/2022).
Ia mengatakan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Selatan menunggu Alvin Lim di luar Bareskrim. Ketika Alvin Lim keluar dari gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung ditahan kejaksaan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ade mengatakan Alvin Lim kooperatif saat ditangkap tim kejaksaan. |
"Dia kooperatif kok ikut masuk ke dalam, nggak ada perlawananlah. Ada statement, tapi dia ikut masuk. Kita kan cuma melaksanakan putusan banding," ujarnya.
Diketahui, usai diamankan di Bareskrim, Alvin Lim dibawa ke Rutan Salemba. Ade mengatakan penahanan Alvin Lim itu merupakan eksekusi berdasarkan vonis 4,5 tahun oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan.
"Kegiatan tersebut sebagai bagian dari kewenangan eksekutorial jaksa terhadap putusan hakim dalam hal ini di tingkat banding," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa menjemput advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri yang telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim kemudian dibawa ke Rutan Salemba.
"Jadi AL (Alvin Lim) ditahan oleh JPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan. Jadi memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, saat dihubungi detikcom, Selasa (18/10).
Ade mengatakan jaksa telah menerima putusan banding dari PT DKI Jakarta pada Selasa (18/10). Setelah menerima putusan banding tersebut, Alvin Lim dijemput paksa oleh kejaksaan di Bareskrim Polri untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Diambil dari Bareskrim terus langsung dibawa ke Rutan Salemba," ujar Ade. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar