Hasyim Said : Kepala Dinas PUPR Aceh Timur Kurang Peduli Pada Rakyat Miskin...??? - ATA RAKYAT

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 31 Oktober 2022

Hasyim Said : Kepala Dinas PUPR Aceh Timur Kurang Peduli Pada Rakyat Miskin...???

Aceh TimurATA RAKYAT | Hasyim Said  salah satu pemerhati Pembangunan Aceh Timur mengingatkan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Timur untuk lebih transparan dan jeli dalam penetapan penerima manfaat rumah layak huni. Hasyim mengatakan, berdasarkan data LHP-BKP temuan  Rp908.752.000 bukan untuk kelompok masyarakat diluar data Masyarakat tidak mampu. Itu merupakan bentuk kekurang pedulian Kadis PUPR selaku PA terhadap rakyat miskin.

Pada Tahun 2021, Pemkab Aceh Timur menganggarkan Belanja Bantuan Sosial Rp24.753.862.915 sementara realisasi hanya Rp18.451.688.411, dengan kata lain dari semua anggaran bantuan sosial hanya 74,54% yang disalurkan ke masyarakat, selain Dinas Sosial, baitul Mal juga Dinas PUPR yang menyalurkan anggaran belanja bantuan sosial tersebut senilai Rp8.993.771.000.

Tata cara penyaluran dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial salah satunya di atur dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 7a tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penata usahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Bab V Bantuan Sosial:

Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat memberi bantuan sosial berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat;, pasal 19 yang menyatakan bahwa anggota/kelompok masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) meliputi (a) individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami resiko sosial;, pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
(1) Selektif;
(2) Memenuhi persyaratan penerima bantuan;
(3) Bersifat sementara tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; dan
(4) Sesuai tujuan penggunaan.

"Sangat disayangkan temuan Rp908.752.000 bantuan sosial pada 14 nama penerima dari 121 penerima bantuan rumah layak huni tidak terdaftar pada data nasional sebagai masyarakat tidak mampu, yang seharusnya dana sebesar itu dapat di alokasikan kepada yang betul betul membutuhkan" Ujar Hasyim.

"Saya berharap Dinas PUPR juga Dinas yang lainnya tidak main main dalam hal  bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu," harapan Hasyim.

"Apalagi menurut data statistik Aceh Timur pada tahun 2021 persentase penduduk miskin Aceh Timur meningkat menjadi 14,45%, sangat disayangkan bila penyelenggara Negara di Kabupaten Aceh Timur masih bermanuver dalam hal mengentaskan kemiskinan." Tutup Hasyim Said juga merupakan mantan aktivis HMI tersebut.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here