ATA RAKYAT - Tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung.
Eks Kadiv Propam Polri itu keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pukul 12.57 WIB menggunakan seragam tahanan Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu Ferdy menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Beigadir J.
“Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” kata Sambo di depan mobil rantis sebelum kembali ke tahanan.
Ia pun menyampaikan permohonan maafnya dan mengaku menyesal telah membunuh Brigadir J.
“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Joshua,” ujarnya.(IDN Time)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar