Tertangkapnya Hakim Agung Meruntuhkan Semua Harapan dan Kepercayaan Masyarakat - ATA RAKYAT

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 25 September 2022

Tertangkapnya Hakim Agung Meruntuhkan Semua Harapan dan Kepercayaan Masyarakat

Foto; Konferensi Pers di Aula Gedung KPK

"Lantas apa lagi yang bisa diharap oleh rakyat jelata yang tak punya apa-apa untuk memperoleh keadilan dari proses hukum yang juga telah diselewengkan itu ?"

ATA RAKYAT | BANTEN - Ibarat pukulan telak, khusus tertangkap tangannya Hakim Agung, tidak hanya terasa menghabisi harapan warga masyarakat yang tersisa sehabis dihajar oleh kasus yang belum juga selesai merundung Kepolisian Republik Indonedia yang membuat kecewa banyak pihak, kasus Hakim Agung itu lebih pantas dihukum mati saja.

Soalnya, harapan warga masyarakat  justru berbanding terbalik dengan apa yang diidealkan dan diidolakan dari aparat penegak hukum yang telah mengundang sumpah serapah itu, seperti peradaban manusia yang sesungguhnya  mulia telah dijungkir-balikkan.

Seorang Hakim Agung yang bejat moral itu justru terkait dengan pengacara pula. Maka habislah sisa harapan masyarakat yang harus melakukan sendiri untuk  memperoleh perlindungan hukum dan keadilan di negeri ini.

Sudrajat Dimyati jadi tersangka kasus suap atas ketetapan KPK, bahkan diduga mengkondisikan pula sejumlah perkara terkait dengan institusi Mahkamah Agung seperti dikatakan Alexander Marwata kasus Koperasi Simpan Pinjam melibatkan sepuluh tersangka berikut sejumlah perkara lainnya di Mahkamah Agung.

Jadi memang, seruan keras berbagai pihak agar Mahkamah Agung segera dibersihkan secara total, termasuk diantara mereka yang lain  yang parut juga dicurigai, harus segera diganti dengan anggota yang baru.

Pendapat publik yang agak emosional ini wajar dilontarkan, karena kemarahan yang tidak mampu ditahan, betapa bobrok dan rusaknya etika, moral dan akhlak seorang Hakim Agung yang sepatutnya menjadi contoh dan panutan yang baik bagi aparat penegak hukum lainnya, termasuk rakyat yang makin prustrasi akibat ulah Hakim Agung yang lebih layak dikutuk banyak orang itu.

Sebab martabat Mahkamah Agung sebagai suatu institusi resmi yang independen dari pemerintah, tak lagi punya martabat di mata publik.

Lantas apa lagi yang bisa diharap oleh rakyat jelata yang tak punya apa-apa untuk memperoleh keadilan dari proses hukum yang juga telah diselewengkan itu ?

Jangan-jangan untuk menjadi
Hakim Agung pun, pantas didugaan banyak orang, mungkin melalui cara dan budaya sogok-menyogok. Sehingga dari jabatan yang begitu mulia dipangkunya bisa begitu gampang dijadikan mainan untuk memperkaya diri, atau mengganti uang sogokan yang telah dikeluarkan saat ingin menduduki tahta Agung yang dihinakan oleh perbuatan bejat dan keserakahan dirinya yang tidak lagi memiliki etika, moral dan akhlak.

Betapa tidak, dalam usia memasuki purna tugas, sepatutnya seorang Hakim Agung lebih tawadduk, bukan saja untuk menjaga titian karier yang sudah nyaris rampung dengan sempurna dilakoninya, tetapi juga dalam perspektif agama selayaknya lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

Mungkin begitulah cara karma melantaknya atas perbuatan masa lalu yang mungkin diakumulasikan dengan dosanya di masa kini, bukan saja reputasi dan segenap kariernya yang runtuh, tetapi seluruh anak dan keluarga harus ikut menanggung beban hingga masa depan yang tidak terukur.

Perilaku bejad Hakim Agung, tak cuma telah meruntuhkan supremasi hukum di mata seluruh warga masyarakat tapi juga telah menambah cacat sejarah yang tercatat untuk generasi berikut yang bisa lebih berhikmat atau malahan lebih ugal-ugalan, karena telah memperoleh contoh, apalagi kelak dalam proses hukumnya akan dimanipulasi lebih canggih lagi seperti umumnya kebanyakan koruptor yang telah menjalani hukuman dengan memperoleh keringanan, mulai dari ganjaran putusan yang bisa dijual-belikan itu, hingga saat menjalani hukum di lembaga pemasyarakatan yang sudah berulang kali menimbulkan masalah juga.

Akibatnya, jadi sempurnalah kekecewaan warga masyarakat tidak lagi percaya kepada instansi penegak hukum, tak kecuali Mahkanah Agung yang tak lagi patut disebut agung itu sejak tertangkapnya Hakim yang tak Agung itu mulai sekarang.

Penulis: Jacob Ereste 
Banten, 24 September 2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here