- Simpan kontak resmi BPJS Kesehatan +62811-8750-400
- Chat nomor tersebut dengan mengetikkan “Menu”, dan akan tampil beberapa pilihan menu yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
- Untuk mengecek tagihan iuran kepesertaan, Anda dapat mengetikkan angka “2”
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan atau NIK dan tanggal lahir (YYYYMMDD), dengan tanda pemisah “&”.
Nantinya akan muncul informasi tagihan iuran dari data peserta yang diiputkan, termasuk keterangan pelunasannya.
2. Aplikasi Mobile JKN
Anda dapat login ke aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK atau nomor JKN dan password yang telah didaftarkan.
Cara cek iuran tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN, kemudian di halaman utama pilih “Menu Lainnya”
- Klik “Info Iuran”
- Akan muncul iuran tagihan BPJS Kesehatan dari NIK yang didaftarkan, dan anggota dalam satu kartu keluarga.
Adapun pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti ATM Bank, kantor pos, Pegadaian, Alfamart, Indomaret, loket PPOB, LinkAja, GoPay, OVO, hingga fitur autodebit Bank BNI, BCA, dan Mandiri.
Cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Sebagai informasi, saat ini BPJS Kesehatan telah memberikan fasilitas yang dapat dimanfaatkan peserta untuk melakukan cicilan pembayaran tunggakan iuran bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).
Beberapa syarat dan ketentuan program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS meliputi:
- Peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 sampai 24 bulan
- Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27 Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
Untuk diketahui, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
Pendaftaran program cicilan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, dengan memilih “Menu Lainnya”, lalu klik “Rencana Pembayaran Bertahap” di mana peserta bisa memilih jangka waktu pembayaran bertahap maksimal 12 bulan. Adm
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar