PEMKOT BANDUNG JANGAN DISKRIMINATIF - ATA RAKYAT

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 11 April 2023

PEMKOT BANDUNG JANGAN DISKRIMINATIF

by M. Rizal Fadillah*

BANDUNG, ATA RAKYAT | Pada bulan Agustus tahun 2022 Pemerintah Kota Bandung telah menutup dan menyegel gedung yang dipakai usaha Mie Gacoan di kawasan Gatot Subroto dengan alasan bahwa Mie Gacoan telah menjalankan usaha di Gedung yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Dasarnya tentu PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. 

Sikap tegas Pemerintah Kota Bandung yang melakukan penyegelan dan tidak diperbolehkan beroperasi gerai Mie Gacoan dipuji banyak pihak, padahal baru saja diresmikan penggunaan dan pembukaan pada bulan Juli 2022. PBG dan SLF menjadi syarat mutlak. 

Pemkot Bandung ternyata bersikap diskriminatif dalam menangani kasus Indomaret di Jalan Cihampelas No 149. Indomaret sama-sama tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur PP No 6 tahun 2021. Tetapi Pemkot nyatanya tidak melakukan penutupan dan penyegelan melainkan hanya menempelkan stiker bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG dan SLF. Pemasangan "stiker pemberitahuan" bukan penyegelan. Indomaret tetap beroperasi. 

Mengapa Pemkot sepertinya ketakutan untuk bertindak tegas pada gerai Indomaret. Padahal untuk kasus Cihampelas 149 ini terjadi pelanggaran hukum yang luar biasa. Sejak awal PT KAI melakukan pengusiran paksa dan pengerahan preman, penghancuran Masjid, menginjak-injak Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, serta membiarkan operasi Indomaret di gedung yang tidak memiliki PBG dan SLF. 

Pemkot semestinya konsisten dalam melakukan penegakan hukum. Menindak tegas penggunaan bangunan tidak berizin. Meskipun Indomaret di kualifikasi sebagai usaha berisiko rendah sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2021 akan tetapi Pemkot harus bersandar pada aturan PP No 6 tahun 2021karena PP No 6 tahun 2021 adalah "lex spesialis" yang harus dan wajib dijalankan. Melakukan usaha di Daerah. 

Apabila proses penempelan stiker, setelah Indomaret ditegur tertulis 2 kali, adalah sebuah tahapan maka Pemkot harus segera melakukan tahapan penyegelan dan berikutnya pembongkaran. Bangunan tidak memiliki PBG dan SLF tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun termasuk perdagangan. Indomaret tidak boleh diistimewakan. 

Jika ada pengistimewaan maka hal ini merupakan indikasi akan terjadinya skandal yang perlu pengusutan lebih lanjut. Warga Bandung tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum yang disikapi dengan lunak apalagi dielus-elus. 
Sudah penghuni diusir paksa, masjid dihancurkan, dibangun gedung tanpa izin, lalu beroperasi dibebaskan. Usaha yang ilegal lagi. 

Nah dalam rangka membangun wibawa Pemkot Bandung, maka langkah hukum yang semestinya dilakukan adalah segel, tutup dan bongkar Indomaret. Atas penghancuran bangunan cagar budaya proses hukum perbuatan pidana para pelaku dan semua yang terlibat, khususnya penyuruh atau aktor intelektual. 

Bangkit Bersama untuk Bandung Juara. Juara untuk penegakan hukum. Bukan juara dalam bersikap plintat-plintut terhadap penista hukum. 

Meski telah lewat, selamat ulang tahun Kota Bandung ke-212.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 11 April 2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here