FAISAL | KETUA KOMISI A |
LHOKSEUMAWE- Beredarnya Surat Edaran Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran yang melarang masyarakat kota Lhokseumawe melakukan Takbiran Keliling pada malam hari Raya Idul Fitri tahun 1444 H telah menghebohkan dunia jagad raya.
Kalangan publik dan netizen dunia maya semakin ramai membicarakan perihal larangan Takbiran Keliling di Kota Lhokseumawe di bawah kepemimpinan Pj Walkot Imran yang asli putra Lhokseumawe.
Beranjak dari itu, Ketua komisi A DPRK Lhokseumawe, Faisal ikut menyikapi surat edaran tersebut yang dinilai sudah melukai hati warga Lhokseumawe. Belum ada pemimpin sebelumnya yang berani melarang syiar Islam yaitu Takbiran Keliling di bumi serambi mekkah.
Lanjut Faisal, larangan Pj Walikota sudah jauh melenceng dari nilai nilai Syariat Islam yang ada di Kota Lhokseumawe. " sambut Idul Fitri mesti dengan suasana penuh gembira dengan melantunkan Takbiran Keliling sebagai nilai kemenangan setelah sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa," ujar Faisal dari Fraksi Partai Aceh.
Siapa dia melarang kaum muslimin untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri yang tinggal hitungan hari lagi. " sepertinya Pj Walikota sudah seperti orang hilang akal sehat, seru Faisal.
Masak malam idul fitri yang di seluruh penjuru dunia merayakan hari kemenangan, bahkan bagi kaum muslim di seluruh belahan dunia antusias dengan menggemakan asma Allah yaitu Takbiran, eh ternyata di kota Lhokseumawe dilarang oleh Pj Walikota, semestinya dia orang terdepan yang ikut melakukan Takbiran keliling.
Ini kok aneh! Masak ada pejabat yang notabene cuma 1 tahun memimpin wilayah kota Lhokseumawe sudah berani ingin merubah syiar Islam dan adat yang sudah berlangsung beberapa abad di Aceh.
Saya selaku ketua komisi A mengecam keras pernyataan Pj Walikota Imran tersebut. Sudah cukup dia membuat gaduh di Lhokseumawe. Dulu masalah mobil pimpinan dayah di tarik, terus mobil imam besar Islamic Centre ditarik di tambah lagi dengan kejadian floting guru agama yang sangat bermasalah dengan kearifan lokal kita yang ada di Aceh.
Sudah sangat keterlaluan Pj Walikota ini. Tolong jangan ganggu kepercayaan masyarakat Aceh, biarkan masyarakat Aceh yang menentukan bagaimana mereka ingin hidup secara Syariah sesuai dengan sunnah nabi, tarik segera surat edaran yang telah melukai hati masyarakat Lhokseumawe, Aceh, Indonesia bahkan muslim dunia, tutup Faisal dengan nada kecewa.
Sementara itu, Pj Walikota Lhokseumawe Imran melalui Kabag Prokopim Setdako Lhokseumawe, Darius mengatakan menyambut dan memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1414 H/ 2022 M serta untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan kaum muslimin dan muslimat.
Sehingga Pemko Lhokseumawe melarang menyalakan kembang api, petasan mercon dan sejenisnya, yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah/ Takbiran, ujar Darius.
Lanjut Darius, Pemko Lhokseumawe juga menghimbau kepada Masyarakat melalui surat edaran Walikota tentang pelaksanaan Malam takbiran.
Agar melaksanakan malam takbiran yang dipusatkan di Mesjid, Meunasah dan mushala agar pelaksanaan malam takbiran lebih tertib, aman dan lancar serta tidak mengadakan arak- arakan/ Takbir keliling di jalan raya.
Karena berpotensi menambah kemacetan dan dapat menyebabkan gangguan ketertiban serta membahayakan keselamatan masyarakat karena kegiatan tersebut kerap menggunakan mobil bak terbuka, demikian ungkap Darius.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar