Kasus transaksi mencurigakan 300 trilyun di Kemenkeu yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD terus menggelinding meski ada gejala akan tersendat. Jumlahnya kini menjadi 349 Trilyun. Sudah ada suara yang mendesak DPR RI untuk menggunakan hak kedewanan membentuk Pansus TPPU.
Hak angket ini diharapkan dapat memperjelas kasus mega skandal di Direktorat Pajak tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi pihak utama yang diminta keterangan, demikian juga dengan Mahfud MD yang melempar kasus ke tengah publik, lalu pihak-pihak lain yang terkait.
Berbeda dengan pemberian keterangan di depan Komisi III DPR maka melalui Pansus tentu diharapkan lebih mampu untuk menguak kasus ini.
Jika terbukti dari penggunaan hak angket ini ada aspek korupsi yang terendus maka Dewan dapat merekomendasikan KPK untuk menindak lanjuti. Apabila ternyata temuan adalah indikasi pencucian uang tentu penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang direkomendasikan kepada pihak Kepolisian.
Pansus sebagai institusi awal pemeriksaan sangat berguna bagi proses hukum lanjutan tersebut.
Pansus TPPU dapat sedikit mengobati parahnya DPR yang dinilai telah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Adanya koalisi partai pendukung pemerintah berpengaruh terhadap kinerja DPR yang membuatnya menjadi sekedar "tukang stempel" kebijakan pemerintah.
Sedikit obat itu adalah penggunaan hak angket.
Hak angket sebagai hak untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah patut dan mendesak untuk digunakan oleh DPR. Persoalan 349 trilyun merupakan hal yang penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat. Dari bacaan yang ada maka terindikasi adanya pelanggaran Undang-Undang.
Segera realisasikan Pansus TPPU agar skandal besar di Kemenkeu itu tidak begitu saja menguap. Mahfud MD sendiri berjanji untuk membongkar skandal jika dipanggil oleh DPR dan PPATK mengiyakan atas indikasi adanya kejahatan pencucian uang.
Ketika Presiden dan DPR juga pernah dilaporkan oleh PPATK atas sejumlah transaksi mencurigakan maka dapat dibongkar pula apa yang telah dilakukannya sebagai respon. Jangan-jangan ada aliran dana yang masuk ke Istana dan kantong anggota Dewan.
Pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh DPR baru-baru ini sangat mengecewakan rakyat khususnya buruh. DPR pun di pelesetkan menjadi Dewan Perampok Rakyat atau Dewan Penghianat Rakyat. Begitu buruknya citra.
Citra itu akan semakin buruk jika ternyata kasus besar 349 Trilyun itu tidak ditindak laniuti dengan pembentukan Pansus TPPU. DPR cacat buta, tuli dan bisu.
Pansus TPPU bukan pansus tipu-tipu atau pemakaman umum tetapi kerja penyelidikan Dewan yang serius, bertanggungjawab dan aspiratif.
Saatnya untuk memberi rakyat setitik harapan di tengah kegersangan dan keputusasaan.
By M Rizal Fadillah
(Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
Bandung, 25 Maret 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar