Foto: Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Filianto Akbar, menyampaikan sambutan saat membuka Rakor Tim Pora Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023). Rakor ini bertema 'Koordinasi dan Langkah Konkret Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Aceh' Pengungsi dari luar negeri dimaksud adalah ratusan manusia perahu etnis Rohingya yang kini ditampung sementara di beberapa tempat di Aceh.
BANDA ACEH, ATA RAKYAT | Seluruh imigran etnis Rohingya yang saat ini berada di Aceh diusulkan untuk ditampung sementara di pulau yang terisolir agar tak bisa kabur, hingga nantinya mereka memperoleh kejelasan status. Misalnya dipindahkan ke tempat yang permanen atau dideportasi ke negara asal.
Usulan tersebut merupakan salah satu hasil yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Provinsi Aceh yang berlangsung di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023).
Rapat yang mengangkat tema ‘Koordinasi dan Langkah Konkret Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Aceh’ itu diadakan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh. Diikuti 33 peserta yang tergabung dalam Tim PORA Aceh, antara lain Kesbangpol, Polda, Kodam Iskandar Muda, Satgas Bais TNI, Kejati, para pejabat pimpinan tinggi pratama, para pejabat intansi terkait di Pemerintah Aceh, dan para kepala imigrasi seluruh Aceh.
Dalam rakor itu disampaikan bahwa permasalahan saat ini bukan lagi tentang pengungsi, tapi sudah menjadi human trafficking atau perdagangan manusia, di mana seluruh peristiwa datangnya para pengungsi itu sudah terkoneksi dengan jaringan internasional yang ada di luar negeri dalam hal ini Bangladesh.
Secara resmi hasil rakor ini dibuat dalam bentuk laporan atensi pimpinan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, BOD pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Penutup laporan atensi pimpinan secara tertulis ini oleh Kepala Divisi Keimigrasian Aceh, Filianto Akbar.
Perketat patroli laut
Sementara itu, Kasubid Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Denni Tresno Sulistianto selaku moderator dalam rakor, saat dihubungi Serambi, Selasa (14/3/2023) malam juga menyampaikan beberapa hal lainnya yang mengemuka dalam dalam rapat.
Salah satunya adalah upaya dari pihak Airud dan Lanal untuk memperketat pengawasan dalam bentuk patroli laut di perairan Aceh Timur, sehingga para pengungsi Rohingya itu tak pernah masuk lagi melalui perairan Aceh Timur.
Sedangkan secara kemanusiaan, para pengungsi yang sudah tiba di Aceh tetap ditangani sebagaimana mestinya, termasuk yang terbaru 21 orang yang masuk melalui perairan Abdya, sudah direlokasi sementara ke tempat penampungan Dinas Sosial Aceh di Ladong, Aceh Besar. Mereka bergabung dengan para pengungsi sebelumnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Filiantoi Akbar, saat memberikan sambutan menyampaikan, saat ini di Aceh ada ratusan pengungsi Rohingya yang ditampung sementara di tiga tempat, yakni di Dinas Sosial Aceh kawasan Ladong Aceh Besar, tempat penampungan Yayasan Mina Raya kawasan Padang Tiji, Pidie, dan di Kantor Eks Imigrasi Lhokseumawe.
Filianto Akbar mengatakan, keberadaan pengungsi ini terkadang menimbulkan persoalan tersendiri di tengah-tengah masyarakat, seperti kabur dari tempat penampungan, melanggar tata tertib, bahkan melakukan tindak pidana.
"Untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul akibat keberadaan pengungsi di Provinsi Aceh, diperlukan upaya peningkatan pengawasan secara intensif oleh seluruh pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing,”
“Dengan adanya rapat Tim Pora ini, diharapkan kolaborasi dan sinergitas berbagai instansi pemerintah yang terkait pengawasan pengungsi dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi," harap Filianto Akbar.
Menurut Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh ini, sinergitas itu akan tercapai jika setiap instansi aktif berperan dalam kegiatan pengawasan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi, serta komunikasi yang instens dalam berbagai kegiatan di lapangan.
“Pada kesempatan ini, saya minta kepada seluruh pihak yang hadir mengikuti rapat ini untuk berdiskusi secara aktif memberikan sumbangsih berupa kritik, saran, usul, dan masukan, sehingga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam penanganan pengungsi etnis Rohingya itu," kata Filianto.
Filianto menambahkan, kehadiran para imigran Rohingya itu sudah membuat risau publik dan membahayakan keamanan dan ketertiban di Provinsi Aceh.(sal)
Puluhan Orang Diduga Masih Bersembunyi di Abdya
SEMENTARA itu, puluhan imigran Rohingya diduga masih bersembunyi di suatu tempat di Aceh Barat Daya (Abdya). Kelompok ini satu rombongan tetapi berbeda kapal dengan kelompok imigran yang berjumlah 21 orang, yang menyusup melalui Gampong Padang Kawa, Kecamatan Tangan-tangan pada Senin (13/3/2023).
Dugaan itu menguat setelah diamankannya seorang pria imigran Rohingya yang tertidur di masjid Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-tangan pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. "Iya benar, sekarang etnis rohingya itu bersama kami unsur Muspika Kecamatan Tangan-Tangan dan sudah dilaporkan ke Kabupaten Abdya, " kata Camat Tangan-Tangan, Jasmadi saat dihubungi wartawan.
Menurut Jasmadi, pria Rohingya tersebut bernama Nur Alam. Dia merupakan anggota rombongan yang terdampar di Desa Padang Kawa pada Senin (14/3/2023) kemarin. Informasi yang diperoleh pihaknya, masih ada etnis Rohingya lainnya yang masih bersembunyi. "Tentu dia tahu tempat persembunyian kawan-kawannya, maka kami bawa dia untuk menunjuknya," pungkas Jasmadi.
Sebelumnya, Sekdes Gampong Padang Kawa, Nanda, mengungkapkan bahwa dari informasi yang dia peroleh, keseluruhan jumlah rombongan imigran Rohingya ada sebanyak 48 orang yang terbagi dalam dua kapal. Dari jumlah itu, 1 kapal berjumlah 21 orang disusupkan melalui Gampong Padang Kawa. Sedangkan 27 orang lainnya tidak diketahui keberadaannya karena mereka berpisah saat di laut.
Harus ditangani secepatnya
Terpisah, Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, pihaknya sudah melaporkan masuknya para imigran Rohingya itu kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
“Sudah kita laporkan. Jadi kita meminta agar terhadap para imigran Rohingya ini harus ada penanganan secara cepat dan terukur,” kata Iskandar.
Politisi Partai Aceh ini melanjutkan, Pemerintah Pusat tidak boleh membiarkan ini menjadi tanggung jawab kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh. Karena dari segi regulasi, penanganan pengungsi luar negeri itu berada di bawah kewenangan pusat.
Dia juga meminta kepada Pusat melalui Satgas PPLN agar penanganan Rohingya di Aceh jangan sampai memunculkan masalah baru dengan warga lingkungan tempat para imigran itu ditempatkan. “Karena itu harus ada solusi berupa penampungan sementara yang tersentral, tetapi tidak dekat wilayah pemukiman penduduk,” tambah Iskandar.
Sumber artikel by Aceh.tribunnews.com
Pewarta : Ayahdidien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar