GAWAT, PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Benarkah ? - ATA RAKYAT

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 02 Maret 2023

GAWAT, PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Benarkah ?

Cuplikan putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Prima/Repro

JAKARTA, ATA RAKYAT | Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada intinya, gugatan diterima dan berdampak pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, diterima hakim.

“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan PN Jakpus di kutip di Jakarta, Kamis (2/3).

Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” demikian bunyi putusan perkara ini.

Dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, putusan perkara yang diajukan pihaknya memang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Info yang beredar itu benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” demikian Alif mengkonfirmasi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore(2/3). 

Sumber artikel: Rmol
Pewarta: Ayahdidien 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here