JAKARTA, ATA RAKYAT | Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada intinya, gugatan diterima dan berdampak pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, diterima hakim.
“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan PN Jakpus di kutip di Jakarta, Kamis (2/3).
Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” demikian bunyi putusan perkara ini.
Dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, putusan perkara yang diajukan pihaknya memang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Info yang beredar itu benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” demikian Alif mengkonfirmasi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore(2/3).
Sumber artikel: Rmol
Pewarta: Ayahdidien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar