HOT NEWS :
Komisi Nasional Perlindungan Anak.
BATAM, ATA RAKYAT – Ayah Biadab, Pelaku Sodomi 3 Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri.
Seorang ayah berinisial l IA (39) berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) warga kelurahan Kabil,
Kecamatan Nongsa Batam Kepulauan Riau yang diduga melakukan kekerasan seksual dalam bentuk serangan SODOMI terhadap tiga putra kandungnya yang masih berusia (4), (6), (8).
Kini pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kepada sejumlah media di kantor Komnas Anak di Jakarta Rabu (29/03/2023).
Arist merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di jakarta
Arist Merdeka juga mengingatkan bahwa serangan seksual yang dilakukan orangtua kandung korban,
hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi maksimal 20 tahun pudana penjara.
“Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan dengan tindakan kebiri dengan cara suntik kimia,” tambah Arist.
Mengutip laporan Kompas.com dan laporan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak 21/03, Komnas Perlindungan anak.
Terbongkarnya kasus kekerasan seksual ini bermula laporan dari istri pelaku kepada Polsek Nongsa.
Pelaku dilaporkan istrinya setelah menemukan fakta ketika sang anak buang air besar mengeluarkan darah dari duburnya.
Merasa aneh sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya hingga akhirknya anaknya mengaku telah menjadi korban sodomi yang dikakukan ayahnya sendiri 21/03.
Disaat itulah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya kepada Polsek Nongsa.
Berdasarkan laporan tersebut, tim unit reskrim Polsek Nongsa langsung menyelidiki dan menangkap pelaku.
“pelaku kami tangkap usai mengantar anak-anaknya ke sekolah,” ungkap Kapolsek Nonga Kompol Fuan Agung Wibowo, jelas Arist.
Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan persnya hingga saat ini pelaku sodomi terhadap 3 putranya dimana satu diantara korban masih berusia balita sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil visum et repentum milik korban menunjukkan terdapat luka pada dubur.
Selain itu barang bukti miiik korban juga berhasil diamankan Polisi dianyara celana dalam, baju lengan pendek dan satu helai celana pendek.
Atas kasus ini Komnas PA mendesak Dinas Sosial maupun stake holder PA untuk melakukan intervensi kritis guna menyelamatkan anak dengan cara memberika layanan medis dan psiko sosial terapi terhadap korban.
Arist Merdeka mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa, Komnas PA segera meminta Perwakilan Komnas PA di Batam untuk mengawal proses hukum atas kasus ini.
Dan mendesak Polsek Nongsa untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81, 82 dan 83 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti undang-undang Nomor : 01 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak, tutup Arist.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar