Zul Peng Grik Napi Big Boss Narkoba, Kabur dari LPN Langsa Perbuaruanya belum Membuahkan Hasil - ATA RAKYAT

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 15 Februari 2023

Zul Peng Grik Napi Big Boss Narkoba, Kabur dari LPN Langsa Perbuaruanya belum Membuahkan Hasil

Foto, Zul Peng Grik/ist

LANGSA, ATA RAKYAT Perburuan napi big boss kasus narkoba, Zulkifli alias Zul Peng Grik, yang kabur dari LPN Kelas II B Langsa Sabtu (11/2/2023) malam lalu, hingga kini masih belum membuahkan hasil. 

Melansir Serambinews.com, pemburuan Zul Peng Grik asal Aceh Timur ini dilakukan petugas Sipir Lembaga Permasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas II B Langsa bersama aparat Polres Langsa. 

"Tim dari LPN Kelas II B Langsa dibantu pihak Kepolisian dari Polres Langsa hingga kini masih mencari napi Zul Peng Grik," ujar Kepala LPN Kelas II B Langsa, Herman Anwar, Selasa (14/2/2023).

Sambung Herman, saat ini Tim dari Pusat dan Kanwil Kemenkuham Aceh juga sudah datang untuk melakukan pemeriksaan seluruh pegawai LPN Kelas II B Langsa yang bertugas pada saat pelarian Zul Peng Grik.

"Lalu setelah pemeriksaan dari tim Kemenkumham dari Jakarta & Kanwil, kami akan meminta dari pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai yang bertugas malam itu," sebut Herman.

Napi Big Boss Kasus Sabu dan Pil Ekstasi Kabur 

Salah seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan Narkotika (LPN) Langsa, Zul Peng Grik, warga Aceh Timur, Sabtu (11/2/2023) malam kabur dari LPN tersebut.

Zul Peng Grik terpidana 20 tahun penjara merupakan salah satu big bos atau bos besar jaringan narkoba atas kepemilikan sabu seberat 20 kg dan ribuan pil ekstasi.

Big boss narkoba ini sebelumnya ditangkap aparat BNN Pusat pada 8 Mei 2015 lalu di Kota Medan Sumatera Utara. 

Sampai saat ini napi LPN Langsa yang kabur diduga ada keterlibaan petugas Lapas ini belum diketahui rimbanya. 

Sementara Kepala LPN Langsa Herman Anwar, Senin (13/2/2023), membenarkan jika salah satu napi di lapas dipimpinnya tersebut kabur pada 2 hari (Sabtu-red) malam yang lalu. 

Dijelaskan Herman Anwar, ia mendapatkan laporan dari petugas bawahannya atau KPLP (Kepala Satuan Pengamanan) Lapas saat dirinya sedang dinas luar (DL) ke Takengon, Aceh Tengah.

KPLP melaporkan bahwa Zul Peng Grik berita awalnya keluar yang setelah dicek kembali ternyata warga binaan Zul Peng Grik tersebut kabur atau melarikan diri dari LPN setempat. 

"Kabur dengan cara mungkin sudah diatur, bahwa istrinya datang membawa anaknya ke kantor sudah malam," jelasnya.

Dia menambahkan, karena sudah malam pihak Lapas tidak memberikan kunjungan. Lalu, Zul Peng Grik memohon kepada salah satu petugas Aulia, untuk dipertemukan dengan anaknya.  

Nah, kesalahan petugas ini dia tidak melapor kepada komandan jaga dan langsung membawa keluar napi tersebut ke depan pintu gerbang.

Lalu, petugas Lapas itu menyuruh Penjaga Pintu Utama (PJU) untuk membukakan pintu dan membawa Zul Peng Grik ke depan pintu untuk dipertemukan dengan anaknya.

Saat itu, Zul Peng Grik langsung lari ke mobil yang telah parkir di area LPN Kelas II B Langsa, lalu mobil itu langsung tancap gas alias kabur membawa Zul Peng Grik.

"Itu berita yang saya terima dari petugas, jadi itu yang dapat saya sampaikan sementara," paparnya.

Sambung Herman, pada intinya apa yang dilakukan pegawai Lapas tersebut telah melanggar prosedur dan salah, karena tanpa izin pimpinan.

Dia juga mengaku bahwa sudah sampaikan berkali-kali udah kami tulis dibuku fortir dan ditembok ditempel.

"Bahwa tidak ada pengeluaran warga binaan selain sesuai prosedur surat-menyurat yang resmi," tutup Kalapas.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno (kiri), saat memeriksa PJU LPN Kelas II B Langsa didampingi Kalapas Herman Anwar, Minggu (12/2/2023) malam 

Kenkumham Aceh Turun ke LPN Langsa

Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemnkumham Aceh berjanji akan menindak tegas pihak terlibat atas kaburnya narapidana atau napi narkoba berinisial ZM alias Zul Peng Grik, asal Aceh Timur.

Ya, napi yang dikenal big bos kasus narkotika itu kabur dari tempatnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika atau LPN Kelas IIB Langsa, Sabtu (11/2/2023) malam lalu.

Menyikapi kasus kasus kaburnya bos besar jaringan narkoba atas kepemilikan sabu seberat 20 kg dan ribuan pil ekstasi itu, Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh dipimpin Kadivpas, Yudi Suseno, tiba ke LPN Kelas IIB Langsa, Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tiba di LPN Langsa malam itu, Kadivpas langsung melakukan pemeriksaan awal secara menyeluruh terhadap jajaran petugas di LPN Kelas II B Langsa tersebut.

Dilanjutkan akan pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam masalah larinya WBP di LPN Kelas II B Langsa ini, terutama kepada oknum pegawai yang dicurigai. 

"Ingat, saya tidak akan mundur sejengkal pun bagi siapa pun yang terlibat dalam masalah larinya WBP (Warga Binaan Pemasyarakat) itu, pasti akan saya sikat tanpa adanya pandang bulu," tegas Kadivpas kepada Serambinews.com.

Yudi Suseno berjanji akan tetap menjalankan komitmen yang selama ini selalu diterapkannya kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh.

Kadivpas juga menegaskan bahwa tidak akan pernah melakukan kompromi terhadap hal-hal negatif.

Oleh karena itu, ia meminta kepada tim pemeriksa untuk transparan, akuntabel dalam mengungkap kasus larinya WBP ZM alias Zul Peng Grik di LPN Kelas II B Langsa ini.

"Jangan ada yang ditutup-tutupi terkait kejadian larinya WBP berinisial ZM alias Zul Peng Grik ini," tambah Yudi Suseno.(*)


Laporan Zubir | Langsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here