ACEH BESAR, ATA RAKYAT | Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Unit Reskrim Polsek Kuta Cot Glie, telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang dugaan tersangka tindak pidana penipuan di Gampong Maheng Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar, Senin (10/2).
Penangkapan pelaku atas Laporan Polisi NOMOR : LP / B / 01 / I / 2023 / POLSEK KUTA COT GLIE / POLRES ACEH BESAR / POLDA ACEH, tanggal 30 Januari 2023 tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Penipuan terhadap korban an. Zulia alias Nurdin (33) IRT, alamat Desa Maheng Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar bersama dengan korban lainnya yang berjumlah seluruhnya 57 orang warga Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar. ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra S.Sos MH.
Pelaku Riyana Fitri alias Murdin (27) mengurus rumah tangga, warga Desa Keureweung Blang Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar ditangkap beserta barang bukti 1 unit HP Android merk OPPO, 1 buku rekening Bank BSI an. Sdri. Riyana Fitri, 1 lembar kartu ATM BSI an. Sdri. Riyana Fitri, buku tanda angsuran kredit PNM Mekar Syariah, buku tanda angsuran kredit Bank BTPN Syariah., 1 buku rekening Bank BSI an. Sdri. Zulia, 1 lembar kartu ATM BSI an. Sdri. Zulia dan 1 E-KTP beralamat fi Gampong Maheng Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar.
AKP Ferdian menuturkan, awalnya tersangka mendatangi rumah para korban dengan tujuan menawarkan bantuan Rumah atau bantuan Sumur kepada para korban yang berjumlah 57 (lima puluh tujuh) orang. Dengan bujuk rayu korban bahwa dikarenakan bantuan ini dari Dinas Sosial dengan cara para korban harus mengambil pinjaman berupa uang di Bank, serta membuat Kelompok Peminjam dan masing masing peminjam harus melampirkan KTP dan KK.
Selanjutnya para korban meminjam uang dari Bank Makmur, dan korban juga harus menyerahkan uang tersebut kepada tersangka dengan tujuan mengurus bantuan yang akan diberikan kepada para korban, yang nantinya korban mendapat bantuan dan tidak perlu melunasi kredit pinjaman ke Bank yang memberi pinjaman uang.
Dan ternyata semua bujuk rayu dan iming-iming tersangka bohong dan para Korban tetap harus membayar kredit bulanan kepada bank peminjam Rp 75 ribu per bulan selama 50 bulan serta para korban tidak mendapat bantuan rumah maupun sumur, Bahkan korban an. Zulia sudah tidak ada rumah lagi karena rumahnya sudah dibongkar dengan harapan dapat rumah baru dari tersangka. sebutnya.
Berdasarkan Laporan dari para korban tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Penipuan yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib. Selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Unit Reskrim Polsek Kuta Cot Glie melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan atau pemeriksaan terhadap para korban dengan identitas sbb :
1. Zulia alias Nurdin (korban)
2. NURFAIDA binti M.Amin
3. MARDIANA binti M.Amin
4. MARLINA binti M.Amin
5. ZAHRI binti Ibrahim
6. SAFRINA binti M.Husin
7. JUNIAR binti Ibrahim
Pelapor menjelaskan bahwa pertama tersangka mendatangi para korban dengan tujuan menawarkan bantuan, dan apabila para korban memerlukan bantuan, korban harus mengambil pinjaman uang di Bank dengan cara membuat Kelompok Peminjam.
Selanjutnya tersangka menyerahkan data para korban yang ingin menerima bantuan dari Dinsos ke pihak Bank PNM Mekar Syariah untuk di proses pencarian pinjaman kredit sebesar 3.000.000.- (tiga juta rupiah). Setelah uang tersebut di terima oleh korban dari pihak Bank, dan korban harus menyerahkan uang tersebut kepada tersangka untuk biaya pengurusan bantuan rumah atau sumur kepada pihak Dinsos melalui tersangka, dimana menurut tersangka bahwa pihak Bank dengan Kantor Dinsos serta tersangka saling kerja sama. ucapnya.
Dan korban juga menjelaskan bahwa selain mengambil uang pinjaman kredit di PNM Mekar Syariah, korban juga ada mengambil pinjaman uang di Bank BTPN Syariah sebesar 3.000.000.- (tiga juta rupiah) atas anjuran dari tersangka, dan uang tersebut juga harus diserahkan kepada tersangka.
Akibat dari kejadian tersebut, para korban yang berjumlah lebih kurang 57 (lima puluh tujuh) orang, mengalami kerugian berupa uang sebanyak lebih kurang Rp.171.000.000,- (seratus tujuh puluh satu juta rupiah), dengan kerugian masing-masing korban sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta para korban harus tetap membayar dengan cara menyicil angsuran per minggu, kepada Pihak Bank. tuturnya.
Untuk selanjutnya saat ini terhadap tersangka telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar, guna proses hukum lebih lanjut. imbuhnya.
AKP Ferdian tegaskan pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana, penjara paling lama 4 Tahun Penjara. tegasnya.(asen)
Sumber referensi Lintaswarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar