Syarat Media Online Resmi Verifikasi Dewan Pers - ATA RAKYAT

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 07 Februari 2023

Syarat Media Online Resmi Verifikasi Dewan Pers


ATA RAKYAT | Media Massa secara umum dibagi menjadi tiga jenis, yakni media pers, media internal, dan media komunitas. Apa saja Syarat Media Online Resmi Verifikasi Dewan Pers? Berikut ini ulasannya.

Media pers, termasuk media online, adalah media yang terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers. Media ini disebut sebagai media resmi atau media legal karena berbadan hukum perusahaan pers dan memenuhi syarat sebagai media massa resmi.

Contoh media resmi yang terverifikasi Dewan Pers.

Media yang tidak terdaftar di Dewan Pers disebut sebaai "media abal-abal". Cirinya antara lain tidak memiliki badan hukum, tanpa alamat kantor redaksi, dan tanpa nama-nama pengelolanya di "box redaksi" (tim redaksi).

Kriteria media abal-abal ini sering dikemukakan Dewan Pers di berbagai kesempatan.

Dilansir Merdeka, Dewan Pers meminta masyarakat jeli membedakan media pers dan media abal-abal. Sebuah media --termasuk media online (media daring/situs berita) disebut media pers jika memenuhi ketentuan-ketentuan layaknya lembaga pers.

Media Internal adalah media publikasi yang diterbitkan lembaga seperti perusahaan, instansi, yayasan, forum, dan komunitas. Legalitas media ini sudah "integral" dengan legalitas lembaga.

Namun, jika media internal ingin menjadi media pers (komersial), maka harus memenuhi syarat sebagai media resmi (verifikasi Dewan Pers).

Media komunitas adalah media massa yang didirikan dan dikelola oleh komunitas tertentu. Namun, sejauh ini belum ada aturan resmi tentang media komunitas, kecuali lembaga penyiaran atau radio komunikasi dalam UU Penyiaran.

Komunitas dalam konteks media mengacu pada komunitas yang memiliki kesamaan geografis, misalnya komunitas sebuah kelurahan.

Namun, dikutip Bincang Media, dalam buku Community Media in The Information Age, Nicholas Jankowski (2002) menyatakan bahwa seiring dengan perkembangan jejaring teknologi elektronik dan digital, komunitas virtual terus terbentuk. Perkembangan revolusioner di bidang teknologi tersebut telah menambahkan arti sebuah komunitas, dibandingkan dengan pengertian konvensional yang selama ini berkembang.

Oleh karena itu, definisi sebuah komunitas yang memiliki kesamaan secara geografis dapat pula diperluas dengan adanya ‘community of interest’ (komunitas minat), karena para anggotanya memiliki persamaan minat dalam hal budaya, sosial, ekonomi, atau politik, yang tidak dipengaruhi oleh keberadaan mereka secara geografis.

Jankowski (2002) menegaskan, media komunitas dapat diwujudkan ke dalam bermacam bentuk media, baik tradisional yaitu media cetak (surat kabar dan majalah), media elektronik (radio, televisi), serta dalam bentuk penggabungan (konvergensi) antara media cetak dengan media elektronik, misalnya dalam bentuk situs internet atau website.

Jika media komunitas ingin menjadi media resmi, maka --sebagaimana media internal-- harus memenuhi Syarat Media Online Resmi Verifikasi Dewan Pers.

Namun, dilansir Kombinasi, jika merujuk pada syarat-syarat penertiban media dari Dewan Pers, sebagian besar media komunitas tidak akan mampu memenuhinya, khususnya terkait syarat berbadan hukum, modal, dan kemampuan menggaji wartawan.

Terpenting, bagi media internal dan media komunitas, adalah pemberitaan atau konten media menaati kode etik jurnalistik, termasuk tidak menyebarkan berita palsu (hoax).

Syarat Media Online Resmi Verifikasi Dewan Pers

Agar sebuah media terdaftar dan lolos verifikasi Dewan Pers, sehingga menjadi media pers resmi, maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1. Berbadan hukum perseroan terbatas (PT)

2. Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Mempunyai modal

4. Mampu menggaji wartawannya sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun

5. Mencantumkan nama penanggung jawab serta alamat redaksi yang jelas

6. Pemimpinnya harus mempunyai kompetensi sebagai wartawan

7. Bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.

Berikut ini syarat lengkap sebuah media diakui sebagai media resmi, sebagaimana ditetapkan Dewan Pers dalam Standar Perusahaan Pers (SPP), sebagai berikut:

01. Yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

02. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

03. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

04. Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers.

05. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.

06. Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas, untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh modal.

07. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

08. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

09. Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.

10. Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

11. Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.

12. Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.

13. Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan.

14. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.

15. Perusahaan pers yang sudah 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha pers secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkannya tidak berlaku lagi.

16. Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan pers.

17. Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Uji  Kompetensi Wartawan

Salah satu syarat lain media pers adalah memiliki wartawan yang lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Standarisasi kompetensi itu merupakan syarat agar setiap media bisa diverifikasi secara aktual oleh Dewan Pers.

Meski bukan syarat penting lolos verifikasi, UKW adalah pengakuan berbentuk sertifikat untuk diri sendiri (wartawan) dan media massa yang akan mempekerjakan bahwa seseorang mampu untuk melakukan hal-hal yang ada dalam dunia jurnalistik.

Nantinya, yang disebut wartawan kompeten itu harus ada tiga kartu identitas, yaitu kartu pers, kartu anggota organisasi wartawan, dan kartu kompetensi (sertifikat UKW).

Daftar Lembaga UKW

UKW merupakan upaya Dewan Pers dalam peningkatan kompetensi atau profesionalisme wartawan yang dicanangkan pada Hari Pers Nasional tahun 2010 di Palembang. Dengan sertifikat ini, diharapkan para wartawan dalam melakukan tugasnya dapat menunjukkan kinerjanya secara profesional.

Dewan Pers menegaskan, UKW sifatnya wajib, terutama bagi Pemimpin Redaksi. Materi UKW bagi Pemred, seperti di-share Pemred Rakyat Media Pers, a.l. memimpin rapat redaksi, mengevaluasi rencana liputan, menentukan bahan liputan layak siar, menulis opini/tajuk, mengarahkan liputan investigasi, kebijakan/merancang rubrikasi, jejaring dan lobi --temasuk menghubungi langsung narasumber utama.

Namun, UKW menimbulkan kontroversi dan dituding memicu persoalan baru dunia pers. UKW pun digugat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Demikian Syarat Media Online Resmi Verifikasi Dewan Pers. Wasalam..!

komunikasipraktis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here