Banda Aceh, ATA RAKYAT | Pemerintah Pusat, melalui Kementrian ESDM, melalui suratnya Nomor: T125/MB.05/SJN.H/2023, tanggal 19 Januari 2023, kembali mengeluarkan satu kebijakan yang berpotensi untuk mengeliminir kekhususan Aceh yang tertuang di dalam UUPA, kata Iskandar, AR. Rahman, S.Pd
yang juga sebagai Ketua DPP LSM Jara. masih menurut Iskandar, AR. Rahman, S.Pd, dalam surat tersebut terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Aceh yang dikirim kepada Pj Gubernur Aceh, Jum’at (17/2/2023)
Jelas – jelas Kebijakan kementerian ESDM tersebut sebagai bentuk ego sektoral pemerintah pusat terhadap Aceh yang mana isi surat tersebut sangat berpotensi untuk mengeliminir kekhususan Aceh yang tertuang di dalam UUPA.
Surat ini ditandatangani Rida Mulyana sebagai Sekjen ESDM RI, berisi sejumlah poin dan dikirim kepada Gubernur Aceh. dimana pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM menyebut ketentuan Pasal 173A, UU No: 3/2020 tentang perubahan atas UU No: 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dan pelaksanaan kewenangan pengelolaan mineral dan batu bara.
Pemerintah Aceh harus memperhatikan, Norma, Standar, Prosedur dan Kreteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pelaksanaan pengawasan oleh Inspektur Tambang dan pejabat pengawas dari pemerintah pusat yang akan ditempatkan di Provinsi Aceh.
Izin pertambangan yang terkait penanaman modal asing menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat. Kemudian juga ditegaskan. Untuk memberi kepastian hukum atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Pihaknya meminta agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan UU No:11/2006, sehingga dapat memenuhi NSPK.
Menurut Iskandar, AR. Rahman, S.Pd, isinya sangat berpotensi untuk mengangkangi kekhususan Aceh, sesuai amatan MoU Helsinki dan UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh.
Iskandar, AR. Rahman, S.Pd berharap Presiden Joko Widodo meninjau ulang terkait surat Kementrian ESDM tersebut, sehingga tidak mencederai kekhususan Aceh seperti yang tertuang dalam UUPA.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar