Tokoh agama, budaya, dan aktivis kemasyarakatan Jawa Barat tergerak atas kasus penghancuran Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas 149 Bandung. Masjid yang berubah menjadi bangunan Indomaret tersebut terus digugat. Sebanyak 25 tokoh dan aktivis masyarakat memberi kuasa kepada 25 orang advokat untuk memperjuangkan aspirasinya.
Ke 25 tokoh tersebut antara lain Letjen Purn Yayat Sudrajat, Mayjen Purn Robbi Win Kadir, H. Dindin S Maolani, SH, HR Darmawan Hardjakusumah, SH MKn (Acil Bimbo), DR. KH. Sudirman Anshary, KH Drs Yayat Ruhiyat, Haneda Sri Lastoto, SH, H. Memet A Hakim, SH, Ir. Syafril Sofyan, Bk Teks MM, DR H Memet Hakim, MM, Andri P Kantaprawira, Sip MM, H. Memet Hamdan, SH MSc, Dadang Hermawan (Mang Utun), Asep Nandang Saefullah (Asep KW), Ust Hari Nugraha, S.Si, H Helmi Effendi, Mayjen Purn Deddy S Budiman dan lainnya.
Adapun Kuasa Hukum yang menangani dan mendampingi antara lain Muhtar Efendi, SH MH, Melani SH MH, DR Anton Minardi, SH, Kol Purn Sahar Harahap, SH MH, Asep Saeful Muhtadin, SH MH, Budi Rahman, SH MH, Andi Rosa, SH, Indah Desvita, SH, Titin Kartinah, SH, Lahmudin, SPd SH, Abdurrofi Arinal, SH, Lismayanti SH MH, dan lainnya.
Babak baru itu adalah Tokoh Masyarakat dan Kuasa Hukumnya mengawali langkah dengan pertemuan di Disbudpar Kota Bandung tanggal 6 Februari 2023. Hadir Kepala Disbudpar Drs. H Arief Saifudin, SH beserta jajarannya dan pejabat Pemkot Bandung terkait. Pada pokoknya Disbudpar sepakat bahwa KAI dan atau Indomaret telah melakukan pelanggaran hukum baik melanggar Perda No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya maupun melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Disbudpar berjanji akan menindaklanjuti agar pelanggaran hukum PT KAI dan atau PT Indomarco dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tuntutan Tokoh Masyarakat yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya pada pokoknya adalah :
Pertama, agar Disbudpar dengan perangkatnya memproses ke ranah hukum penghancuran Cagar Budaya Masjid Nurul Ikhlas Jl Cihampelas 149 Bandung. Pelaku dan Penyuruh penghancuran harus diseret ke Pengadilan.
Kedua, pihak penghancur Cagar Budaya harus bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukan dan diwajibkan untuk membangun kembali bangunan Masjid Cagar Budaya yang telah dihancurkannya tersebut.
Ketiga, menyegel atau menghentikan operasi Indomaret yang beroperasi di atas alas hak yang dikualifikasi sebagai melanggar hukum. Selanjutnya membongkar bangunan Indomaret yang didirikan tanpa PBG dan aturan pembangunan lainnya tersebut.
Masjid Nurul Ikhlas yang telah terdaftar resmi di Kementrian Agama Republik Indonesia harus dilindungi dan dijamin keberadaanya. Apalagi Masjid ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemkot Bandung. Menghancurkan dan mengganti dengan bangunan Indomaret adalah perbuatan keji, melanggar agama sekaligus melanggar hukum. Perilaku arogan ini tidak bisa dibiarkan.
Jika Disbudpar dan perangkat Pemkot Bandung terkait berhasil menuntaskan kasus ini maka sukses ini akan menjadi catatan bagus untuk kerja dan kontribusi ke depan bagi pencegahan dan penindakan kegiatan penguasaan tanah berbau mafia dengan melecehkan hukum dan aparat.
PT KAI dan atau PT Indomarco pemilik Indomaret harus diusut atas arogansi dan premanisme kerja. Menggusur, merampok dan menghancurkan Masjid Cagar Budaya.
By M Rizal Fadillah
(Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
Bandung, 6 Februari 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar