Video tersebut viral dan ditonton sebanyak 48,8 ribu kali usai diunggah oleh Ustaz Hilmi Firdausi dalam akun Twitternya @Hilmi28. Dalam video tersebut terlihat ustazah yang diketahui bernama Hj. Nadia Hawasy dari Tangerang-Banten tengah khusyuk membaca Alquran.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas menyoroti masalah tersebut. Menurutnya, hal tersebut adalah tidak pantas.
Pria yang akrab disapa Buya Anwar ini menyebut, meskipun pada dasarnya seorang ustazah, qori dan qoriah boleh menerima uang saat diminta tilawah Al-Quran. Namun kejadian viral tersebut, merupakan cara yang tidak sopan.
"Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qori dan qoriah serta juga Al-Quran yang dibacanya karena kitab suci yang dibacanya tersebut adalah yang harus kita hormati," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Jumat (06/01/2023).
Oleh karena itu, kata Buya Anwar, perilaku setiap muslim dalam memberikan uang kepada sang qori atau qoriah hendaklah juga mencerminkan akhlak yang mulia serta Islami.
Ia menambahkan, dalam video tersebut tampak laki-laki menyerak-nyerakkan uangnya di depan qoriah, di mana hal itu terkesan memperlihatkan sikap sombong. Maka itu jelas tidak diperbolehkan dalam agama.
"Dan kepada laki-laki yang kedua, terlihat dia meletakkan dan menyelipkan uang diberikannya (diselipkan) ke jilbab yang dipakai oleh sang qoriah," terangnya.
Untuk itu, tegas dia, hal tersebut jangan sampai terjadi lagi. Di mana qori dan qoriah yang sedang melantunkan ayat Al-Quran, malah diperlakukan tidak sopan, yakni dengan memberikan uang dengan cara disawer.
"Tindakan itu jelas tidak pantas, karena sang qariah adalah bukan mahramnya. Dan kalau kita melihat hal tersebut dengan hati nurani kita, maka tindakannya tersebut jelas tidak elok dan tidak pantas," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar