A. Presiden Dalam Negara Hukum
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa : "Negara Indonesia adalah negara hukum" Apakah arti aturan hukum (Rule of Law) dalam konsep negara hukum? JOHN ADAM dalam JAMES R. SILKENAT, JAMES E. HICKEY JR, PETER D. BARENBOIM : The Legal Docterin 0f The Rule of Law and The Legal State 'Ius Gentium': Comperative Perspectives on Law and Justice (2014) mengatakan; aturan hukum menandakan bahwa hukum adalah penghulu dalam sistem bernegara dan bukan Presiden sebagai penguasa "the empire of laws and not men," hukum tidak dilahirkan oleh subordinasi dari kesewenang-wenangan kekuasaan dan kehendak dari eksekutif.
Hukum dibuat dan disahkan dengan pedoman undang-undang yang dibuat dan ditegakkan untuk melayani tujuan yang tepat, yaitu kepentingan masyarakat "res publica" secara keseluruhan.
Ketika hukum positif tanpa interpretasi atau penerbitannya melayani tujuan lain, sesungguhnya tidak ada aturan hukum, dalam arti sepenuhnya, melainkan aturan berdasarkan hukum – legalisme belaka – yang melayani kekuasaan yang sewenang-wenang.
Dengan lahirnya PERPPU 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Presiden telah mengingkari sumpahnya yang harus tunduk kepada konstitusi dan melaksanakan seluruh tugasnya berdasarkan undang-undang.
TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa, pada Bab II, bagian ke 2 (Dua) Etika Politik dan Pemerintahan halaman 206 yang menyatakan;
Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
TAP MPR No VI/MPR/2001 apakah masih berlaku? Ya, masih. Pada Konferensi Nasional II tanggal 11 November 2020 lalu Ketua MPR H. BAMBANG SOESATYO, SE., MBA Menggunakan Tap MPR tersebut sebagai basis fundamental dalam etika kehidupan berbangsa, dan etika berbangsa juga merupakan fondasi bagi kelangsungan hidup bangsa, sehingga manakala runtuhnya etika berbangsa, maka akan membawa akibat pada runtuhnya bangsa.
Tujuan hukum positif dan tindakan negara dibuat, ditafsirkan, dan harus ditegakkan. Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja mungkin secara sah dapat mengendalikan masyarakat, akan tetapi Presiden Jokowi harus menghormati tujuan hukum yang telah dibuat, dan di perjuangkan selama ini, adapun tujuan Hukum untuk kebaikan bersama masyarakat secara keseluruhan, dan bukan kepentingan pribadi mereka sendiri, pembuat undang-undang yang gemuk seperti saat ini.
B. Metode Omnibus
Bahwa dalam pasal 64 ayat (1a) dan ayat (1b) UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan ke dua atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang PPPU yang menyatakan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang undangan menggunakan metode omnibus.
Menurut Professor Ettai Bar Simon-Tov, (2021) dalam "Comperative Multidisciplinary Perspective on Omnibus Legislation" bahwa Metode Omnibus Law belum pernah diperkenalkan didalam Fakultas Hukum manapun, sedangkan menurut arsitek utama Omnibus Law yang dikenal ahli hukum tatanegara global termasuk Indonesia Professor Rosalind Dixon dan Professor David Landau, (2021) "Abusive Constitutional Borrowing : Legal Globalization Subversion of Liberal Democracy" sistem Omnibus Law adalah bentuk sistem hukum yang merusak konstitusi negara, kediktatoran dari presiden, sistem hukum yang tidak pro-rakyat.
C. Kesimpulan
Dari keterangan yang saya tuliskan di atas, saya menyimpulkan dan meminta:
- Presiden harus menghormati dan wajib taat pada sistem hukum sebagai negara hukum yang tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUDNRI 1945.
- Presiden harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tentang Konstitusional bersyarat terhadap UU Cipta Kerja
- Kami meminta ketua MPR sesuai apa yang disampaikan dengan mengutip TAP MPR NOMOR VI/MPR/2001 Tentang Etika Berbangsa agar secara resmi menegur Presiden
- Bahwa Metode Omnibus Law belum pernah diperkenalkan secara akademis di Indonesia, bahkan saat ini menjadi polemik yang sama di AS. Dan berdasarkan apa yang disampaikan oleh Kemenko Marves Bapak. Luhut Binsar metode ini diperkenalkan oleh Mantan Mentri ATR/BPN Sofyan Djalil kepada Presiden dengan merujuk kepada AS. Walaupun UU Omnibus Law dilahirkan hal tersebut tidak lain dari subordinasi kesewenang – wenangan pemerintah
- Apabila Perppu ini tetap di paksakan, says duga Presiden telah dengan sengaja ingin menciptakan kegaduhan dimasyarakat sesuai apa yang tertera pada TAP MPR No VI Tahun 2001
- Banyaknya ahli hukum yang telah memprotes dan menolak Perppu a quo menunjukkan Presiden tidak dipercaya, tidak taat aturan hukum, tidak mampu menjadi tauladan bagi masyarakat, sehingga sesuai TAP MPR No VI/MPR 2001, dan tidak taat pada sumpah dan janji Presiden yang diatur dalam Pasal 9 UUD-NRI 1945 untuk taat dan memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
Demikian...
Oleh : Hasbil Mustaqim Lubis.
Sumber: Fusilatnews
Publish/Editor: Ayahdidien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar