Aceh Timur, ATA RAKYAT | Marzuki Ajad anggota DPRK Aceh Timur yang terlibat perkara narkotika beberapa waktu lalu diberhentikan sebagai anggota DPRK Aceh Timur.
Melansir dari metropesawat.id, Juru bicara Partai Aceh DPW Aceh Timur, Mansur Abubakar kepada awak media, Selasa malam, mengatakan pemberhentian Marzuki Ajad berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan PusatDPP Partai Aceh No.236/KPTS-DPA/X/2022 yang menyetujui dan memutuskan pergantian antar waktu saudara Marzuki Ajad, SPdI sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Periode 2019-2024.
Sebagai gantinya, kata Mansur, Partai Aceh mengusulkan saudara Zubir untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur periode 2019-2024. "Keputusan Partai Aceh memberhentikan saudara Marzuki Ajad sebagai anggota DPRK Aceh Timur murni untuk menjaga nama baik Partai Aceh. Marzuki Ajad dianggap tidak mampu menjaga nama baik Partai Aceh," ungkap Mansur Abubakar.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, jelas Mansur, Marzuki Ajad diberitakan telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena diduga terlibat kasus narkoba.
"DPW PA Aceh Timur bersikap tegas tidak akan mentolerir siapapun kadernya jika terlibat narkoba akan diberhentikan dari keanggotaan Partai Aceh tidak terkecuali Anggota DPRK aktif," cetusnya.
Sementara itu, Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Timur Zulfazli atau yang akrab disapa Keupiyah Seuke mengatakan pihaknya DPW PA dalam mengambil keputusan PAW kepada saudara Marzuki Ajad telah melalui mekanisme dan prosedur internal sesuai dengan AD/ART Partai Aceh.
"Ini adalah bagian dari konsistensi Partai Aceh terhadap pemberantasan narkoba, semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua kader kader lainnya. Narkoba itu melanggar hukum berat dan bisa merusak masa depan. Jika ingin berbakti kepada masyarakat jangan pernah main main dengan barang haram tersebut," Ujar Keupiyah Seuke.(metropesawat.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar