Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Dalam Perkara PDAM Tirta Krueng Meureudu - ATA RAKYAT

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 29 November 2022

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Dalam Perkara PDAM Tirta Krueng Meureudu

Pidie Jaya, ATA RAKYAT - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan/ penyelewengan pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan pada PDAM Tirta Krueng Menurut tahun Anggaran 2016 sampai 2020. Selasa, 29 November 2022

Menurut Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, SH,. MH. yang sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.31/Fd.1/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022. Terhadap dugaan penyimpangan/penyelewengan pengelolaan penerimaan tagihan rekening Air pelanggan pada PDAM Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2016 Sampai Dengan 2020, untuk membuat terang tindak pidana tersebut dan guna menemukan tersangkanya.

Lanjut Kajari, berdasarkan Penyidikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu Didirikan Oleh Pemerintah Daerah dengan menempatkan sebagian kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai modal dasar dan merupakan bagian dari investasi permanen Pemerintah Daerah, dan dilaksanakan berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam melaksanakan kegiatan Manajemen dan Operasional PDAM, Pemerintah mengalokasikan anggaran setiap tahunnya sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diajukan oleh Direktur PDAM Sampai Dengan 2020. Tambahnya.

Sebagaimana diterangkan selanjutnya bahwa, sumber pendapatan PDAM salah satunya berasal dari Tagihan Rekening Pelanggan/Sambungan Rumah Sebanyak +6.710 Terbagi Menjadi 3 (Tiga) Unit/Instalasi Kota Kecamatan (Ikk) yakni Unit Meureudu, Unit Panteraja Dan Unit Ulim yang ditagih oleh Petugas Penagih dan disetorkan ke rekening PDAM di BPD Aceh Unit Meureudu;

berdasarkan data rekening tertagih sebagaimana yang tercatat di dalam Buku Kas Umum (BKU), Buku DRD Tertagih dibandingkan dengan LPP (Laporan Penerimaan Penagihan) dari rekening koran pada rekening 085.01036200.11 An. PDAM Tirta Krueng Meureudu Di BPD Aceh Syariah Cabang Meureudu jumlah uang yang berhasil ditagih oleh Penagih kurun waktu Tahun 2016 sampai dengan 2020 adalah sejumlah Rp. 12.018.320.560, sementara jumlah uang tagihan yang disetorkan berdasarkan slip tanda terima dan catatan pada BKU hanya sebesar Rp. 11.228.355.465;

Dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2020 ditemukan uang tagihan rekening pelanggan yang digunakan oleh staf penagih yang seharusnya disetorkan ke rekening PDAM Tirta Krueng Meureudu Di BPD Aceh Cabang Meureudu dan diketahui oleh Direktur namun tidak dilakukan penindakan maupun teguran;

Ditemukan bahwa, Direktur tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Dan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pidie Jaya Sehingga Penerimaan PDAM seharusnya menjadi penerimaan dalam RKAP, namun karena tidak disetorkan sehingga Tahun 2016 S/D 2020 PDAM mengalami kerugian Sebesar  Rp. 712.283.169,00,- (Tujuh Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Oleh Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Inspektorat Aceh Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/ Penyelewengan Dalam Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Tahun 2016 S/D 2020 yang merupakan Nilai Pendapatan Tagihan Rekening Air Yang Tidak Disetor Ke Rekening Bank Milik PDAM Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2016 s/d 2020;

Uraian yang disampaikan Kajari diatas telah menjadi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Penyidik Menetapkan S B Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/ Penyelewengan Dalam Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Pelanggan Pdam Tirta Krueng Meureudu Tahun 2016 S/D 2020;

Demi hukum dan untuk memperlancar Penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, dengan mempertimbangkan Syarat Subjektif Dan Syarat Objektif maka terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Rutan Oleh Penyidik Untuk 20 (Dua Puluh) Hari Kedepan Di Rutan Kelas II B Sigli;

Karena perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang dapat dikenai ancaman Pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tutup Kajari.//Iqbl**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here