Jakarta, ATA RAKYAT | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan batas akhir penghentian siaran TV analog yang kemudian dialihkan TV digital itu pada 2 November 2022. Lalu, apa yang dimaksud TV digital dan perbedaan dengan TV analog?
Kominfo terus menjalankan Analog Switch Off (ASO), di mana saat ini proses migrasi TV analog ke digital itu sedang berlangsung.
Adapun, proses suntik mati TV analog itu menggunakan multiple ASO, yakni penghentian siaran analog secara terus-menerus sampai batas akhir.
"Undang-undang mensyaratkan ASO itu (batas akhirnya) pada 2 November 2022, dan penyelenggara mux sudah memberikan komitmen untuk memberikan sosialisasi yang masif untuk menyiapkan ekosistemnya yang baik agar penyelenggaraan ASO berjalan dengan baik," tutur Menkominfo Johnny G. Plate di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Di sisi lain, disampaikan Menkominfo, masyarakat juga perlu memeriksa perangkat televisi yang dimiliki, apakah masih TV analog atau sudah TV digital. Apabila masih analog, diimbau untuk memanfaatkan set top box agar dapat menikmati siaran TV digital.
Penghentian siaran TV analog sebagai upaya digitalisasi penyiaran menuju penyiaran yang lebih canggih lagi dan tidak ketinggalan zaman. Sebagai gantinya siaran TV digital yang mengudara.
Perbedaan Siaran TV Analog dan TV Digital
Perbedaan TV analog dan TV digital ada pada sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran tersebut. Apabila sinyal pada TV analog ditransmisikan melalui sinyal radio, yang terbagi dalam format video dan audio. Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM.
Siaran TV digital menggunakan transmisi sinyal dalam bentuk format "bit" atau data informasi dan sistem kompresi, yang mana itu akan menghadirkan kualitas gambar lebih bersih, suara jernih, dan teknologinya lebih canggih yang dibutuhkan masyarakat.
Misalnya, keberadaan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) yang akan jadi peringatan kepada masyarakat setempat jika terjadi bencana alam di lingkungan sekitar, yang harapannya masyarakat dapat dievakuasi dengan cepat setelah menerima informasi tersebut. Jika televisi yang digunakan saat ini belum menyediakan fitur DVB-T2 diperlukan peralatan tambahan berupa Set Top Box (STB).
Fitur lainnya di siaran TV digital, yaitu sinyal siaran yang lebih stabil berkat adanya teknologi Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial (DVB-T2), TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.
Meski ada keunggulan yang sangat jauh dari siaran TV digital dan canggih. Tak sedikit masyarakat yang khawatir jika siaran digital itu berbayar, pakai kuota internet.
Kominfo menegaskan siaran TV digital tidak berbayar alias gratis seperti siaran analog sebelumnya karena free to air. Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bulanan seperti langganan TV kabel maupun harus pakai kuota internet untuk menonton siaran TV digital.(detik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar