LIMA INDIKASI SATGASSUS TERLIBAT DALAM PEMBANTAIAN KM 50 - ATA RAKYAT

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 21 Oktober 2022

LIMA INDIKASI SATGASSUS TERLIBAT DALAM PEMBANTAIAN KM 50

by M. Rizal Fadillah*

BANDUNG | ATA RAKYAT - Satgassus Merah Putih namanya. Akan tetapi lebih pantas disebut Satgassus Merah Hitam karena terlalu banyak menumpahkan darah dan bekerja di ruang yang remang-remah bahkan hitam pekat. Lembaga yang bekerja bagaikan mafia ini didirikan oleh Tito Karnavian sewaktu yang bersangkutan menjadi Kapolri. 

Kepala Satgassus pertama adalah Idham Azis merangkap Kabareskrim Mabes Polri dan kedua Ferdi Sambo Kadiv Propam Mabes Polri. Satgassus terlibat dalam berbagai operasi yang di antaranya pembantaian 6 anggota Laskar FPI yang dikenal dengan kasus Km 50.

Lima indikasi keterlibatan :

Pertama, 30 personal Propam Mabes Polri pada kasus Km 50 bertugas melakukan "operasi khusus" dimulai penguntitan hingga pengamanan personal. Keberhasilan dalam "membebaskan" dua anggota Satgassus Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella di PN Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung menjadi bukti suksesnya operasi khusus Satgassus di Km 50. Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam yang merangkap Kepala Satgassus adalah pemain di aras kamuflase khas mafia. 

Kedua, tampilnya Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang memegang clurit saat konperensi pers tanggal 7 Desember 2O20 bersama Fadil Imran dan Dudung Abdurahman adalah bukti keterlibatan nyata. Rekayasa kronologi yang disampaikan merupakan "obstruction of justice".
Brigjen Hendra adalah tangan kanan Sambo dalam Satgassus dan Tersangka dalam kasus Duren Tiga. 

Ketiga, pimpinan operasi Km 50 adalah AKBP Handik Zusen Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya. Tim Sambo kasus Duren Tiga ini ikut menjadi bagian perekayasa kasus. Keberadaan AKBP Handik Zusen dalam peristiwa Km 50 sangat jelas. Ia diduga sebagai "komandan" dari semua agenda di Km 50 termasuk selebrasi melingkar dengan yel kemenangan. Handik Zusen ditahan di Mako Brimob. 

Keempat, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merekayasa CCTV di Duren Tiga atas perintah Sambo melalui Hendra Kurniawan adalah ahli rekayasa CCTV. Perannya dalam mengotak-atik CCTV di Km 50 terungkap dalam pemeriksaan kasus Duren Tiga. Dakwaan JPU menyebutkan siapa Acay dalam kesaksisn AKBP Arif Rahman Hakim. Acay berperan besar baik dalam kasus Duren Tiga maupun Km 50. 

Kelima, adanya instansi lain dalam keterangan Polisi kepada Komnas HAM saat ditanya atau diperiksa mengindikasikan dua kemungkinan keterlibatan yaitu Institusi BIN yang telah terbongkar melakukan Operasi Delima atau Satgassus "organ khusus" yang tidak ada dalam struktur baku Polri. Demikian juga dengan mobil Land Cruiser hitam yang diduga "milik" Fredy Sambo. Beredar foto anggota Satgassus Bripka Matius Marey di sebelah Land Cruiser hitam. 

Lima indikasi keberadaan peran Satgassus pada kasus Km 50 itu membawa konsekuensi bahwa kasus Km 50 harus segera dibuka kembali. Jika Kapolri di depan DPR menyatakan siap membuka kasus Km 50 jika ada novum, maka keberadaan AKBP Acay di Km 50 adalah novum. Novum lain berupa Buku Putih TP3 dan fakta persidangan Habib Bahar Smith di PN Bandung. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran aktif dalam dua kasus baik kasus Sambo ataupun Km 50. Fadil Imran wajib dituntut atas tewasnya 6 anggota Laskar FPI. Fadil Imran harus segera check out dan diproses hukum. 

Mengingat dugaan pembantaian ini merupakan pembunuhan politik dengan target HRS, maka Presiden harus juga turut bertanggungjawab. Tidak tuntasnya pengusutan menjadi bukti telah dilakukan kejahatan pembiaran atau "crime by ommission" oleh Negara atau oleh Kepala Negara.

Paket pelanggaran HAM berat lain Pemerintah Jokowi adalah tewasnya 894 petugas Pemilu 2019, pembantaian demonstran di depan Bawaslu 21-22 Mei 2019, pembunuhan keji dr Sunardi serta yang terakhir pembantaian 130 lebih orang tak berdosa di stadion Kanjuruhan Malang. Jokowi tidak bisa lari dari tanggung jawab. 

Pertanggungan jawaban Presiden Jokowi adalah mundur atau pemakzulan berdasarkan ketentuan Konstitusi UUD 1945 secepatnya. 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 21 Oktober 2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here