ATA RAKYAT - Dikutip dari laman Divisi Humas Polri pada Senin, 03 Oktober 2022 Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., membenarkan penonaktifan Kapolres Malang pasca tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
Diterangkan Dedi pada Konferensi Pers, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, S.H., S.I.K., M.H., pasca tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
Usai melakukan analisa dan evaluasi terkait peristiwa tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 01 Oktober 2022 lalu yang menelan korban jiwa sebanyak 125 orang.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dalam mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
“Malam hari ini bapak Kapolri mengambil suatu keputusan, berdasarkan surat telegram Nomor: ST/ 2098/ X/ Kep /2022 menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, S.H., S.I.K., M.H., dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri,” Terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Senin, 03 Oktober 2022.
Sumber Informasi: Divisi Humas Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar