Pidie Jaya - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie Jaya. Rabu. 14 September 2022. Telah melakukan pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan putusan Terhadap 4 Terdakwa yang melanggar UU Pidana No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Pidie jaya dalam hal ini menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB telah dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Meureudu dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Meureudu, dengan majelis Hakim pada sidang tersebut yaitu : Angga Afriansha, S.H.,M.H. Arif Kurniawan, S.H. serta dengan Rahmansyah Simatupang, S.H.
Bahwa terhadap terdakwa berdasarkan putusan pengadilan menjatuhkan pidana terhadap :
1. J Bin R, Nomor sidang Putusan : 29/Pid.Sus/2022 Pengadilan Negeri Meureudu, Hukuman Seumur Hidup,
2. B Bin BA, Nomor sidang Putusan : 28/Pid.Sus/2022 Pengadilan Negeri Meureudu, Hukuman Seumur Hidup,
3. M Bin A, Nomor sidang Putusan : 30/Pid.Sus/2022 Pengadilan Negeri Meureudu, Hukuman 19 Tahun 3 bulan dengan denda 10 miliyar subsider 3 bulan,
4. F Bin M, Nomor sidang Putusan : 30/Pid.Sus/2022 Pengadilan Negeri Meureudu, Hukuman 19 Tahun 3 bulan dengan denda 10 miliyar subsider 3 bulan.
Dan terhadap Barang Bukti berupa :
- 100 (seratus) bungkus Teh China merk QINGSHAN yang berisi kristal putih (sabu)
dengan berat ±106,312 (seratus enam ribu tiga ratus dua belas) gram, barang bukti
tersebut telah dimusnahkan seberat ±106,212 (seratus enam ribu dua ratus dua belas) gram dan disisihkan untuk pembukktian perkara seberat 100 (seratus) gram.
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam nomor Simcard 085219788xxx
Dirampas untuk dimusnahkan.
-1 (satu) unit kendaraan Mobil Mitsubishi Strada warna silver metalik dengan No Pol. BL 8312 NF beserta kunci dan STNK.
Dikembalikan kepada PT. Adhi Persada Beton Wilayah 1 Banda Aceh melalui
disaksikan oleh Hilmy Darmawan Nasution.
- 4 (empat) buah KTP atas nama para terdakwa dikembalikan kepada para Terdakwa.
Bahwa terhadap para terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan pengadilan tersebut, penuntut umum masih pikir - pikir apakah akan melalukan upaya hukum atau tidak, ungkap Kajari Pidie Jaya Bapak Oktario Hartawan Achmad,.SH,.MH. yang diwakili oleh Kasi Intel Bapak.Hafrizal,.SH,. MH
Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Januari 2022. sekira pukul 19.10 WIB di Jl. Rel Kereta api Desa Deah Pangwa Kec. Tringgadeng Kab.Pidie Jaya Tersangka B telah dilakukan penangkapan oleh BNN Pusat, bersama 2 rekannya M dan F, terhadap para tersangka juga ditemukan barang bukti berupa 5 karung yang masing-masing berisi 20 bungkus di balut dengan teh China dan didalam bungkus teh tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 106.312 (seratus enam ribu tiga ratus dua belas) gram brutto.
Menurut keterangan 2 terdakwa barang tersebut hendak dibawa menuju Sigli dengan menggunakan mobil Mitsubishi Strada Warna Silver Metalik dengan Nopol. BL 8312 NF dari Pidie Jaya Menuju Daerah Sigli.
Tim dari BNN Pusat Mengatakan Narkotika tersebut diperoleh dari tersangka J dan pada hari jum’at, Tanggal 21 Januari sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Desa Keude Simpang IV, Kec. Simpang Kramat Kab. Aceh Utara yang bersangkutan ditangkap oleh pihak BNN
Adapun pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan Putusan tersebut dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Meureudu dan Rutan Kelas IIB Sigli dan telah selesai dilaksanakan pada pukul 17.30 Wib dengan berjalan aman dan lancar.// Iqbl**
Sumber Humas Kejari Pidie Jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar